Suara.com - Setelah tepergok mau menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam barang-barang, seorang pemuda bernama Rian Hidayat bin Amir Daeng La’ju terpaksa kembali masuk penjara setelah tak lama dibebaskan lewat program asimilasi.
Penyelundupan barang haram itu dilakukan Rian saat hendak menjenguk rekannya yang mendekat Rumah Tahanan Kelas II B Jeneponto.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan kelas IIB Jeneponto, Hendrik kepada terkini.id, Rabu, 27 Mei 2020 lewat telepon WhatsAppnya.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 Wita Anggota menemukan pil obat yang diduga obat-obatan terlarang di dalam barang titipan salah seorang pembesuk,” kata Hendri seperti dilaporkan terkini.id.
Menurutnya, kasus ini terbongkar saat petugas memeriksa barang-barang yang dibawa Rian saat hendak membesuk rekannya.
“Terduga pelaku datang untuk membesuk salah seorang inisial R aliyas J yang merupakan tahanan kasus narkoba, namun petugas melarang masuk sehingga barang berupa kopi, roti dan rokok yang terbungkus itu dititip ke petugas. Saat petugas memeriksa barang tersebut ditemukan pil oba-obatan di dalam pembungkus rokok,” kata dia.
Hendrik mengaku saat anggotanya menemukan obat-obatan itu pihaknya langsung menghubungi Sat Nary Polres Jeneponto.
“Kami langsung menghubungi pihak Polres Jeneponto dan Pelaku dan barang bukti telah berada di pihak kepolisian, untuk dilakukan pendalaman,” kata dia.
Kepala Rutan kelas IIB Jeneponto itu pun mengatakan, tahanan inisial R aliyas J yang diperuntukkan barang tersebut mengaku tidak pernah meminta kepada seseorang untuk membesuk dirinya.
Baca Juga: Geger Pasien Covid-19 di Banten, Istri Tertular Akibat Baju Kerja Suami
“Tahanan inisial R aliyas J tidak mengakui bahwa barang itu untuk dirinya, kita sudah cek, tahanan tersebut tidak memiliki hp, namun kita tunggu hasil pendalaman pihak kepolisian,” tutup Hendrik.
Hal itupun dibenarkan oleh oleh Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikonfirmasi.
“Iya, benar terduga pelaku merupakan tahanan Narkoba yang diberikan asimilasi, dia datang untuk membesuk tahanan di rutan kelas 2 B Jeneponto dengan membawa rokok, kopi dan kue, namun pada saat diperiksa oleh salah satu petugas rutan ditemukan 1 (satu) buah pembngkus rokok Class Mild berisi obat-obatan yang diduga obat daftar G sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) butir namun belum diketahui jenisnya,” kata AKP Syahrul.
AKP Syahrul mengungungkapkan, saat ditemukan obat-obatan tersebut, Ka Rutan menghubungi Kanit 2 Sat Narkoba Polres, Ipda Sunardi.
“Anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Ipda Sunardi, menuju ke Rutan kelas 2 B Jeneponto, untuk menjemput pelaku dengan maksud untuk introgasi dan dilakukan penyitaan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor guna mengetahui apakah obat-obayan yang ditemukan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Syahrul mengatakan, obat-obatan yang ditemukan itu masuk dalam obat daftar G atau obat-obatan terlarang.
Berita Terkait
-
Tusuk Warga dengan Pisau, Napi Asimilasi di Banjarmasin Kembali Masuk Bui
-
Dalam Waktu 1 Bulan, Napi Asimilasi 7 Kali Curi Motor
-
Hingga Lebaran Kedua, Total 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
-
Hingga Senin 25 Mei, Polisi Tangkap 135 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah
-
Agar Tak Berulah Lagi, Polisi Ajak Napi Asimilasi Bantu Atur Lalu Lintas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar