Suara.com - Sejumlah kapal di kawasan pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan tenggelam.
Informasi ini diperoleh dari pengguna Facebook bernama Sala Udink. Setidaknya ada sembilan kapal yang dikabarkan karam selama kurun waktu dua bulan terakhir.
BACA JUGA: Viral Nisan Indonesia bin Terserah di TPU Jombang, Ternyata Ini Artinya
"Satu persatu sudah mulai tumbang, tenggelam di tempat berlabuh. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan sudah ada 9 kapal yang tenggelam di tempat berlabuh," tulis Sala Udink via Facebook.
Belum diketahui penyebab pasti dari tenggelamnya kapal-kapal tersebut. Namun, dugaan sementara, kapal angkutan wisata itu rusak lantaran tak terurus.
Kapal-kapal itu dibiarkan tak terurus di pelabuhan lantaran tak ada wisatawan yang berkunjung. Alhasil, air laut masuk sedikit demi sedikit sehingga membuat kapal karam.
BACA JUGA: Bosan Ikuti Cara Hidup Nabi Muhammad, Marbot Masjid Ditangkap Polisi
Setali tiga uang dengan Sala Udink, informasi serupa juga diungkapkan oleh Idrus, salah seorang penanggungjawab kapal angkutan wisata Sarana Inti Pangan 01.
Ia mengatakan jika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terdapat lima buah kapal yang tenggelam karena tak terurus.
Baca Juga: Masa Tanggap Darurat COVID-19 DIY Diperpanjang Sampai 30 Juni 2020
"Banyak kapal wisata yang rusak dan tenggelam karena memang tak diurus, termasuk kapal wisata yang saya tangani," katanya seperti diberitakan oleh Antara.
Mendengar hal ini, warganet pun merasa prihatin. Pasalnya, virus corona telah menelan banyak korban jiwa, tak hanya manusia, namun juga bisnis pariwisata.
"Sangat menyedihkan. Semoga wabah ini segera berlalu," kata Yosep Keo.
"Aduh kasihan. Corona... corona kejamnya dirimu," tulis Robertus Mandus.
"Memprihatinkan. Ini bisa karena ketidaksengajaan atau bisa juga karena kesengajaan. Padahal ini aset penting. Bisnis boleh macet, tapi aset jangan sampai jadi rusak atau dirusakkan. Kapal selama tidak bocor atau kena ombak besar pasti tidak akan tenggelam," kata Yos Kebe.
Berita Terkait
-
Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara