Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah sudah mulai memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Insentif tersebut sudah mulai disalurkan secara bertahap mulai 22 Mei 2020 lalu.
"Bapak Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) telah melaporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi) tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," ujar Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Rabu (27/5/2020).
Ia memastikan penyaluran insentif diberikan sesuai data Kemenkes. Doni berharap Kemenkes memperhatikan data petugas kesehatan. Sehingga insentif yang disalurkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
"Artinya data-data ini akan tetap menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Untuk diketahui, pemberian intensif kepada tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
Besaran insentif ditentukan sesuai dengan keahliannya. Adapun insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi yakni Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Kemudian pemberian insentif juga diberikan kepada tenaga medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota, puskesmas, serta laboratorium sebesar Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan
-
Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan Untuk Kehidupan New Normal Covid-19
-
Qatar Airways Bagi-bagi 100 Ribu Tiket Gratis untuk Medis Corona di Dunia
-
Ini Tingkatan Penggunaan APD bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
-
674 Tenaga Medis DKI Diinapkan di Hotel, akan Bertambah 90 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar