Suara.com - Sejak pemerintah merelaksasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka bandara untuk kepentingan tertentu, masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara ini.
Termasuk masyarakat yang datang dari luar negeri baik WNI maupun WNA.
BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Guna mencegah meningkatnya jumlah kasus penyebaran virus corona, pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta merilis Protokol Kesehatan yang harus diikuti seluruh WNI maupun WNA.
Adapun Protokol Kesehatan bagi WNI/WNA di Bandara Soekarno Hatta adalah sebagai berikut.
Jika membawa hasil negatif uji PCR, maka dilanjutkan:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE)
2. Melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan
3. Boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari).
Baca Juga: Hampir Seluruh BUMN Siap Bekerja New Normal
BACA JUGA: Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM
Jika pengunjung tidak membawa hasil uji PCR, maka:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE dan tes cepat covid-19 )
2. Jika tes cepat menunjukkan hasil reaktif maka pengunjung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet
3. Jika tes cepat menunjukkan hasil non reaktif maka pengunjung dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel lalu melakukan uji PCR.
Jika hasil tes PCR negatif maka dilanjutkan dengan melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan lalu boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari)
Namun, jika hasil PCR positif maka pengunjung akan langsung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet.
Itulah Protokol Kesehatan bagi WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta.
Berita Terkait
-
Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh
-
Mal Mau Buka Lagi, Pengelola Janji Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat
-
Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa
-
Hari Ketiga Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta Terbangkan 3.000 Penumpang
-
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan