Suara.com - Sejak pemerintah merelaksasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membuka bandara untuk kepentingan tertentu, masyarakat berbondong-bondong melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara ini.
Termasuk masyarakat yang datang dari luar negeri baik WNI maupun WNA.
BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Guna mencegah meningkatnya jumlah kasus penyebaran virus corona, pihak Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta merilis Protokol Kesehatan yang harus diikuti seluruh WNI maupun WNA.
Adapun Protokol Kesehatan bagi WNI/WNA di Bandara Soekarno Hatta adalah sebagai berikut.
Jika membawa hasil negatif uji PCR, maka dilanjutkan:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE)
2. Melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan
3. Boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari).
Baca Juga: Hampir Seluruh BUMN Siap Bekerja New Normal
BACA JUGA: Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM
Jika pengunjung tidak membawa hasil uji PCR, maka:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (suhu, nadi, saturasi oksigen, pengamatan tanda dan gejala, wawancara/PE dan tes cepat covid-19 )
2. Jika tes cepat menunjukkan hasil reaktif maka pengunjung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet
3. Jika tes cepat menunjukkan hasil non reaktif maka pengunjung dibawa ke Wisma Karantina Pademangan/Hotel lalu melakukan uji PCR.
Jika hasil tes PCR negatif maka dilanjutkan dengan melakukan validasi hasil PCR dan klirens atau izin kesehatan lalu boleh pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari)
Namun, jika hasil PCR positif maka pengunjung akan langsung dirujuk ke RS Rujukan/Wisma Atlet.
Itulah Protokol Kesehatan bagi WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta.
Berita Terkait
-
Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh
-
Mal Mau Buka Lagi, Pengelola Janji Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat
-
Begini Aturan Kesehatan Kemenkes untuk Pelanggan di Sektor Dagang dan Jasa
-
Hari Ketiga Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta Terbangkan 3.000 Penumpang
-
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan