- Bidan dan perawat Rp7,5 juta
- Tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19.
Regulasi itu menyebut insentif dan santunan kematian diberikan terhitung sejak Maret hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei silam.
"Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan berlanjut sampai dengan selesai," ujar Doni dalam keterangan pers usai rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (27/05).
'Insentif bukan bagian penting, tapi...'
Akan tetapi sejumlah tenaga medis mengaku belum menerima insentif tersebut.
Salah satunya, Hartati Bangsa, seorang dokter umum yang sejak awal pandemi virus corona hingga kini, menjadi relawan menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Jakarta.
Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan
Hartati menuturkan sebagian rekannya sesama tenaga medis di Wisma Atlet telah menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. Namun hingga kini dirinya belum menerima insentif tersebut dengan alasan perbedaan rekening bank.
Lebih jauh, Hartati menegaskan "insentif tidak terlalu menjadi bagian yang betul diperhitungkan", sebab komitmen awal ketika menjadi relawan Covid-19 adalah untuk mengabdi.
"Tapi kemudian menjadi haknya mereka yang harus dibayarkan, bagi saya kewajiban itu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas segala usaha yang diberikan, segala pengorbanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah mengatakan, dilihat dari jumlah nominalnya, "insentif itu tidak seberapa nilainya dibanding risiko yang dihadapi" tenaga medis.
"Masalah insentif ini sebenarnya tidak seharusnya menjadi polemik. Kalau memang harus dilakukan cepat, ya lakukan cepat. Jangan sampai perawat ini seolah-olah bekerjanya karena insentif," tuturnya.
Dia mengaku banyak perawat mendapat sindiran terkait "hak istimewa" yang diterima tenaga medis, sementara banyak orang lain justru kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Berita Terkait
-
Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan
-
Puluhan Perawat Indonesia di Kuwait Tertular Corona, Ada Dua yang Meninggal
-
Pernah Terinfeksi Covid-19, Sejumlah Tenaga Medis Kembangkan Antibodi
-
Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga
-
Dokter Meninggal karena Corona, Petugas Medis Tuntut Pemerintah Mesir
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional