- Bidan dan perawat Rp7,5 juta
- Tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19.
Regulasi itu menyebut insentif dan santunan kematian diberikan terhitung sejak Maret hingga Mei dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan insentif tersebut telah disalurkan sejak 22 Mei silam.
"Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu, yaitu pada hari Jumat dan berlanjut sampai dengan selesai," ujar Doni dalam keterangan pers usai rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (27/05).
'Insentif bukan bagian penting, tapi...'
Akan tetapi sejumlah tenaga medis mengaku belum menerima insentif tersebut.
Salah satunya, Hartati Bangsa, seorang dokter umum yang sejak awal pandemi virus corona hingga kini, menjadi relawan menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Jakarta.
Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan
Hartati menuturkan sebagian rekannya sesama tenaga medis di Wisma Atlet telah menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. Namun hingga kini dirinya belum menerima insentif tersebut dengan alasan perbedaan rekening bank.
Lebih jauh, Hartati menegaskan "insentif tidak terlalu menjadi bagian yang betul diperhitungkan", sebab komitmen awal ketika menjadi relawan Covid-19 adalah untuk mengabdi.
"Tapi kemudian menjadi haknya mereka yang harus dibayarkan, bagi saya kewajiban itu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas segala usaha yang diberikan, segala pengorbanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah mengatakan, dilihat dari jumlah nominalnya, "insentif itu tidak seberapa nilainya dibanding risiko yang dihadapi" tenaga medis.
"Masalah insentif ini sebenarnya tidak seharusnya menjadi polemik. Kalau memang harus dilakukan cepat, ya lakukan cepat. Jangan sampai perawat ini seolah-olah bekerjanya karena insentif," tuturnya.
Dia mengaku banyak perawat mendapat sindiran terkait "hak istimewa" yang diterima tenaga medis, sementara banyak orang lain justru kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
"Belum, kita belum dapat. Dan yang kita hadapi ini faktual, potensi yang di depan mata. Jadi saya kira hal-hal seperti itu nggak perlu lah. Walaupun insentif itu bukan yang utama bagi kita sebetulnya, kecuali mereka yang relawan yang tergantung pada pembiayaan itu," jelas Harif.
"Tapi kita tetap mendorong supaya ini tetap dilaksanakan sesuai dengan janji-janjinya pemerintah," imbuhnya kemudian.
Di-PHK setelah menuntut transparansi insentif dan APD
Jika sebagian tenaga medis di Wisma Atlet sudah menerima insentif, berbeda halnya dengan tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Tuntutan akan transparansi insentif dan kelengkapan APD justru dibalas dengan dengan pemecatan oleh Bupati Ogan Ilir.
"Sebenarnya kami kerja ikhlas, kalau dikatakan kami menuntut insentif, rasanya gimana gitu. Dari dulu kerjanya cuma ikhlas. Tapi berhubung dari pemerintah pusat menjanjikan ada insentif, kami perlu tahu lah kira-kira berapa," ujar salah satu tenaga medis yang enggan disebut namanya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/05).
"Cuma ketika kami menanyakan aja nggak dijelaskan berapa nominal yang kita terima," ujarnya kemudian.
Namun, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam beralasan pemecatan 109 tenaga medis itu dilandasi tuntutan mereka yang dia sebut "mengada-ada".
Ilyas menerangkan selain telah menyediakan APD, pemerintah daerah juga telah menyediakan insentif.
"Insentif ada, malah saya minta kasus per kasus, yang benar-benar menangani pasien ada lagi insentif, tambah lagi. Ini mereka kerja menangani pasien corona aja belum," ujarnya kepada kompas.com.
Apa kata pemerintah?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom mengakui hingga saat ini sudah ada tenaga medis yang menerima insentif, namun ada sebagian lain yang belum menerima, sesuai proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator.
Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prihastuti menyebut proses verifikasi ini menjadi alsan keterlambatan pencairan insentif bagi tenaga medis.
"Dibutuhkan waktu untuk memverifikasi tenaga kesehatan untuk pencairan insentif," kata dia.
Akan tetapi, dia menekankan "insentif kepada tenaga kesehatan sudah menjadi komitmen presiden" sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada tenaga medis.
"Sekarang tinggal masalah eksekusi. Eksekusinya tidak bisa hanya sekedar uang ada lalu diserahkan. Uang sudah disediakan alokasinya, tapi kemudian untuk eksekusi ada Kementerian Kesehatan yang menjalankan, dan ada proses verifikasi tenaga kesehatan yang mana."
"Sekarang sedang proses untuk verifikasi, setahu saya pencairan sudah dilakukan beberapa kali," ujar Brian.
Dia menambahkan, verifikasi yang dia maksud adalah menetapkan besaran insentif yang diterima oleh tenaga medis sesuai dengan kriteria dan beban kerjanya.
Apa kata asosiasi tenaga medis?
Harif Fadillah dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan insentif untuk petugas medis, belum cair karena belum adanya petunjuk teknis yang merupakan regulasi turunan dari regulasi di tingkat menteri.
Petunjuk teknis ini, lanjut Harif, yang nantinya mengatur siapa saja tenaga medis yang mendapatkan insentif, mekanisme pencairan insentif dan hingga kapan insentif itu diterima.
"Itu memang harus diusulkan oleh pimpinan dari unit kerjanya. Kalau piminan unit kerjanya lambat mengusulkan, lambat juga mereka mendapatkannya," jelas Harif.
Harif pun menyoroti tidak semua tenaga medis mendapatkan insentif.
Merujuk pada pedoman yang dirilis Kementerian Kesehatan, insentif itu hanya diberikan antara lain kepada tenaga-tenaga medis yang ada di rumah sakit rujukan khusus Covid-19, rumah sakit pemerintah dan sebagian rumah sakit swasta yang ditunjuk sebagai rujukan pelayanan Covid-19, serta puskesmas.
"Jangan diartikan semua perawat mendapatkan [insentif]. Misalnya di rumah sakit swasta, tidak semua mereka mendapatkan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik mengimbau pemerintah untuk mempermudah birokrasi pencairan insentif tenaga, seperti halnya layanan medis yang memudahkan birokrasi layanan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.
"Harapan kami dari pemerintah juga membuat birokrasi yang lebih mudah bagi rumah sakit untuk melakukan klaim, dan bagi tenaga medis yang bertugas untuk bisa mendapatkan haknya tepat waktu."
"Jika ada insentif tambahan dalam partisipasi mereka menangani Covid, itu juga bisa diberikan kemudahan-kemudahan sepanjang mereka betul-betul bekerja dalam penanganan Covid ini," ungkap Halik.
Dia pun menegaskan para tenaga medis menghendaki negara hadir untuk memastikan mereka bisa bekerja dengan baik dan terlindungi ketika menjalankan tugasnya.
"Bagi dokter-dokter, mereka tidak mempermasalahkan insentifnya seberapa besar atau seberapa cepat, yang pasti ada kepastian terkait pembayaran insentif itu," jelasnya.
"Kalau dilihat dari skala prioritas mereka saat ini adalah adanya jaminan keselamatan dan perlindungan, terutama proteksi terhadap mereka dalam bertugas seperti jaminan APD, sistem bekerja yang lebih baik, dan baru terakhir, apresiasi dalam bentuk insentif tadi," ujarnya kemudian.
Faktanya, lanjut Halik, banyak tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19 karena terpapar virus ketika bertugas lantaran minimnya APD yang mereka miliki.
Merujuk data IDI, setidaknya 28 dokter dan 20 perawat meninggal dunia akibat Covid-19.
Berita Terkait
-
Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan
-
Puluhan Perawat Indonesia di Kuwait Tertular Corona, Ada Dua yang Meninggal
-
Pernah Terinfeksi Covid-19, Sejumlah Tenaga Medis Kembangkan Antibodi
-
Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga
-
Dokter Meninggal karena Corona, Petugas Medis Tuntut Pemerintah Mesir
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total