Suara.com - Sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah. Sebagian dari mereka malah dirumahkan. Namun pemerintah beralasan keterlambatan pencairan insentif karena proses verifikasi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.
Sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.
Salah satu tenaga medis yang enggan disebut namanya mengungkapkan risiko yang mereka hadapi ketika menangani pasien Covid-19, tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Sementara insentif yang dijanjikan pemerintah, tak kunjung tiba. Alih-alih, mereka kini malah dirumahkan.
"Kami tidak berharap untuk dibeginikan, rasanya terzalimi. Kami mau menanyakan keselamatan kami, kami mau menanyakan hak-hak kami, cuma kok akhirnya kami begini, dirumahkan. Miris sekali rasanya," ujarnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/5/2020).
Insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam. Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Inilah perkembangan tentang insentif kepada tenaga medis dua bulan sejak diumumkan oleh pemerintah.
Apa saja insentif yang diterima tenaga medis?
Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan
Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Maret silam, pemberian insentif dan santunan bagi tenaga medis yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, sasaran pemberian insentif adalah tenaga medis, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas kesehatan itu antara lain, rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menangani Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan di tiap wilayah, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Adapun besaran maksimal insentif yang diterima tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp15 juta
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta
Berita Terkait
-
Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan
-
Puluhan Perawat Indonesia di Kuwait Tertular Corona, Ada Dua yang Meninggal
-
Pernah Terinfeksi Covid-19, Sejumlah Tenaga Medis Kembangkan Antibodi
-
Positif Covid-19, Tenaga Medis Kota Sukabumi Titip Pesan untuk Warga
-
Dokter Meninggal karena Corona, Petugas Medis Tuntut Pemerintah Mesir
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar