Suara.com - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membahas laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
"Ya benar (sudah terima laporan). Dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Harris dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Karyoto dilaporkan MAKI atas terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kemendikbud RI.
MAKI menyebut jika Karyoto melakukan pelanggaran etik dalam OTT tersebut.
Kasus pungli berupa THR yang melibatkan pejabat UNJ dan Kemendikbud itu sudah dilimpahkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Alasan pelimpahan berkas penyidikan itu lantaran dalam pemeriksaan lebih lanjut sejumlah saksi tak ditemukan unsur penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Karyoto ke Dewas KPK pada Selasa (26/5/2020). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu disampaikan MAKI melalui surel yang dikirim kepada Dewas KPK.
Dalam surat pelaporannya, MAKI menyebut jika Karyoto telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penangkapan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Boyamin menyebutkan jika Karyoto menyampaikan rilis OTT itu seorang diri. Hal tersebut bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.
Dia juga menyoal adanya penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan/atau pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud.
Baca Juga: Ngeluh Tak Mampu Beli Susu, Pria Bermobil Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
"Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan. Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Sehingga ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," kata Boyamin.
Diketahui, OTT tersebut dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
Berita Terkait
-
Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
-
Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno
-
Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Surya Paloh Ngaku Dapat 'Vitamin' Usai Temui Menhan Sjafrie di Kemenhan, Apa Maksudnya?
-
Dari Jatinegara ke RSCM: Kisah Pilu Istri Dibakar Suami, Berjuang Hidup dengan Luka Bakar Mengerikan
-
Duar...! Ledakan Dahsyat di Cengkareng Imbas Pemilik Rumah Ikat Regulator Gas Longgar
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!