Suara.com - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membahas laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
"Ya benar (sudah terima laporan). Dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Harris dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Karyoto dilaporkan MAKI atas terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kemendikbud RI.
MAKI menyebut jika Karyoto melakukan pelanggaran etik dalam OTT tersebut.
Kasus pungli berupa THR yang melibatkan pejabat UNJ dan Kemendikbud itu sudah dilimpahkan KPK kepada Polda Metro Jaya. Alasan pelimpahan berkas penyidikan itu lantaran dalam pemeriksaan lebih lanjut sejumlah saksi tak ditemukan unsur penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Karyoto ke Dewas KPK pada Selasa (26/5/2020). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu disampaikan MAKI melalui surel yang dikirim kepada Dewas KPK.
Dalam surat pelaporannya, MAKI menyebut jika Karyoto telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penangkapan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Boyamin menyebutkan jika Karyoto menyampaikan rilis OTT itu seorang diri. Hal tersebut bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.
Dia juga menyoal adanya penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan/atau pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud.
Baca Juga: Ngeluh Tak Mampu Beli Susu, Pria Bermobil Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
"Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan. Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Sehingga ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," kata Boyamin.
Diketahui, OTT tersebut dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
Berita Terkait
-
Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
-
Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang
-
Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!
-
Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Menlu RI: Patroli di Kawasan
-
Harga BBM dan Elpiji Non-Subsidi Naik, Tulus Cium Aroma Anomali di Lapangan, Apa Itu?
-
Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang
-
Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya
-
Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual
-
Iran Gencatan Senjata, Israel Gempur Habis Gaza: Serangan Naik 46 Persen Kata PBB
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama