Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah sudah lewat hampir tiga hari. Tetapi di tengah perayaan tersebut, para petugas medis yang saat ini tengah sibuk melawan pandemi virus Corona atau Covid-19 ternyata mengeluhkan gaji dan THR-nya tidak dibayarkan penuh oleh pihak rumah sakit tempat mereka bekerja.
Tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 tidak juga kunjung dicairkan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB.
Stimulus kesehatan tersebut, direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP) dan belanja kesehatan lainnya.
"Sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ungkap Masyita dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).
Masyita juga menerangkan, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah" tambahnya.
Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah.
Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.
Baca Juga: Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat
Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes.
Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya.
Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di-cover APBN secara langsung.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," tambahnya.
Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pecat 109 Tenaga Kesehatan, Bupati Ogan Ilir Harusnya Utamakan Mediasi
-
336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?
-
Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat
-
Duh, Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif, Apa Sebab?
-
Ketua Gugus Tugas Sebut Insentif untuk Tenaga Kesehatan Mulai Disalurkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!