Suara.com - Lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial menilai perlu ada dasar legalitas terkait kertelibatan TNI dalam mengawal penerapan skema new normal. Imparsial menilai pelibatan TNI tak bisa hanya sebatas instruksi.
Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, mengatakan dalam UU TNI mengatur jika TNI bisa diperbantukan dalam membantu pemerintah. Namun, pelibatan itu juga harus atas dasar keputusan otoritas politik dalam hal ini presiden.
"Nah ini di sini penting bahwa pelibatan itu juga harus atas harus ada dasar legalitasnya ga bisa mengintruksikan begitu saja tanpa ada satu kerangka hukum yang mendasari pelibatan tersebut dan itu harus sifatnya tertulis misalnya dalam bentuk keppres tentang pelibatan TNI dalam penanganan atau pencegahan covid," kata Ghufron saat dihubungi Suara.com, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Ghufron, adanya keputusan otoritas politik dari Presiden misalnya dalam bentuk Keppres ini sangat diperlukan agar mekanisme pelibatan TNI bisa terkontrol dengan baik.
"Supaya lebih jelas mekanismenya lebih terkontrol, supaya jelas juga akuntabilitasnya gitu. Harus jelas rule and engagement harus jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Ghufron juga mengatakan, pelibatan TNI ini juga harus jelas dalam aspek apa. Melihat kondisi pandemi virus Corona dimana penekanannya dalam aspek kesehatan, maka pelibatan TNI harus disesuaikan.
"Dalam hal ini sebetulnya prajurit-prajurit TNI yang dilibatkan dalam konteks tersebut adalah prajurit-prajurit yang memang punya expertis mempunyai keahlian di bidang kesehatan untuk melakukan pencegahan dan penanganan covid," tuturnya.
"Bukan tugas-tugas atau pada konteks keseluruhan tugas pencegahan, penanganan keamanan ketertiban. Nah itu tidak proporsional dalam konteks ancaman yang dihadapi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan pihaknya bukan menolak dengan adanya pelibatan TNI dalam pencegahan Covid. Menurutnya, semua agar aturannya lebih jelas dan tak sesuai dengan tupoksinya.
Baca Juga: Peneliti Kembali Teliti Asal Usul Virus Corona, Trenggiling atau Kelelawar?
"Tetapi kan harus ada profosinya harus rule engagement nya harus dibuat sehingga pelibatan aktor-aktor itu juga haru ada aturan mainnya enggak boleh menabrak prinsip yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pengerahan aparat TNI Polri di titik -titik keramaian bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin menuju ke tatanan baru yakni New Normal. Sehingga, kata Jokowi, angka reproduksi (R0) penyebaran Covid-19 bisa turun di bawah 1.
"Kita ingin sekali lagi bisa masuk ke normal baru, masuk ke tatanan baru dan kita ingin muncul kesadaran yang kuat, kedisiplinan yang kuat sehingga R0 bisa kita terus tekan, di bawah 1," ujarnya saat meninjau kesiapan penerapan standar New Normal di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang