Suara.com - India mengonfirmasi kasus harian COVID-19 tertinggi dengan angka mencapai hampir 8.000, yaitu 7.964 kasus infeksi baru per Sabtu (30/5/2020) waktu setempat.
Keadaan itu memunculkan kemungkinan bahwa karantina wilayah, yang sedianya mulai dilonggarkan pada Minggu (31/5), akan diperpanjang.
Dilansir dari Antara yang mengutip Reuters, kini jumlah kasus infeksi virus corona di India tercatat sebanyak 173.763 dengan 4.971 pasien meninggal dunia. India berada di urutan ke-9 negara di dunia yang terbanyak mengalami kasus wabah tersebut.
Sementara rasio kematian rendah dibandingkan negara-negara lain yang terdampak wabah lebih berat, para ahli memperingatkan bahwa puncak pandemi belum terjadi, mengingat angka kasus baru juga terus bertambah tinggi dari hari ke hari.
Dalam sebuah surat terbuka yang menandai satu tahun jabatan di periode kedua, Perdana Menteri Narendra Modi meminta 1,3 miliar penduduk negaranya itu untuk mengikuti aturan karantina wilayah demi menghentikan penyebaran virus.
Ia mengatakan bahwa ada "perjuangan panjang" di depan untuk melawan pandemi.
"Negeri kita dilingkupi sejumlah permasalahan di tengah populasi yang sangat banyak dan sumber daya yang terbatas," kata Modi. Ia menambahkan bahwa kalangan buruh dan pekerja migran telah "mengalami penderitaan yang luar biasa" akibat pembatasan sosial.
Aktivis HAM dan pihak oposisi pemerintah mengkritik cara Modi dalam menangani pandemi, menuduhnya telah memutuskan pemberlakuan aturan karantina wilayah secara mendadak sehingga membuat masyarakat miskin tertinggal.
Langkah pemerintahan Modi juga memaksa ribuan orang untuk berjalan kaki dalam jarak yang sangat jauh atau berdesakan di bus dan kereta khusus untuk kembali ke kampung halaman mereka.
Baca Juga: Monyet Curi Sampel Darah Pasien Covid-19, India Panik
Lebih dari 100 pekerja migran meninggal dunia, entah karena kecelakaan atau kelaparan selama mereka dalam perjalanan pulang kampung, menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri India.
Berita Terkait
-
Kasihan, 2 Bocah SD di Sumsel Positif Terjangkit Virus Corona
-
PSBB Malang Raya Resmi Berakhir, Khofifah: Bersiap Menuju New Normal
-
Khofifah Angkat Bicara Soal Polemik Mobil Lab PCR yang Bikin Emosi Risma
-
Darurat Nasional Berakhir, Jepang Terancam Gelombang Kedua Covid-19
-
Susah Jual Coutinho di Masa Pandemi, Barcelona Pasang Tarif Sewa Rp 162 M
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan