Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Prof Sigit Riyanto menyayangkan peristiwa teror yang dialami oleh kelompok mahasiswa hukum UGM Constitutional Law Society (CLS) saat akan melakukan kegiatan diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Sigit mengatakan, ancaman teror ini berpotensi merusak tatanan demokrasi Indonesia yang membuka kesempatan bagi orang bebas berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1.
"Orang gak ikut diskusi, diskusinya belum dilakukan sudah melakukan kecaman, membully, menghujat, mentafsirkan sebagai tindakan makar. Itu bukan hanya konyol, tapi itu tindakan yang tidak etis, bahkan akan merusak masyarakat, merusakan peradaban tindakan seperti itu, itu yang seharusnya kita lawan," kata Sigit dalam diskusi di kanal Youtube Tempo, Minggu (31/5/2020).
Dia menilai orang-orang yang melakukan teror terhadap mahasiswa tersebut seharusnya datang dan ikuti langsung seminarnya agar bisa berdiskusi langsung dengan nara sumber acara dan penyelenggara.
"Jadi kalau ada orang melakukan diskusi seminar ya datanglah ke seminar itu bantahlah pendapatnya itu di seminar itu, jangan membuat penafsiran di luar, disebarkan ke media tanpa konfirmasi," katanya.
Sigit berharap pihak kepolisian bisa cepat bergerak menyelidiki kasus ini tanpa menunggu laporan dari mahasiswa panitia diskusi sebab kasus ini tidak memerlukan delik aduan.
"Di media kan sudah tersebar informasi yang sangat terbuka, nomor Hp, bunyi ancamanannya, nomor yang diancam, itu kan juga tersedia, yang diancam juga siapa itu juga sudah jelas. Jadi saya kira, apa yang harus ditunggu (polisi)?," ucap Sigit.
Untuk diketahui, CLS secara resmi membatalkan diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan yang sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.
Diskusi tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap berkonotasi dengan gerakan makar.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Usut Peneror Panitia Diskusi CLS FH UGM
Pengurus CLS Anugrah Perdana menegaskan diskusi ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan presiden apalagi melakukan tindakan makar, namun hanya melakukan diskusi antara mahasiswa hukum dengan pakar hukum tentang bagaimana kajian hukum Pemberhentian Presiden.
Beberapa panitia bahkan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia juga mendapat teror dan ancaman.
Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.
Berita Terkait
-
Panitia Diskusi FH UGM Diteror, DPR: Aparat Harus Segera Tangkap Pelakunya!
-
Diskusi CLS FH UGM Batal karena Ada Teror, DPR: Kemana Hadirnya Negara?
-
Kader Jadi Pembicara Diskusi Diteror, PP Muhammadiyah: Gejala Ala Orde Baru
-
Pengancam Mahasiswa Diskusi Pemakzulan Presiden Mengaku dari Ormas
-
FH UGM Dukung Diskusi Pemberhentian Presiden: Wujud Kebebasan Berpendapat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri