Suara.com - Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Constitutional Law Society (CLS) menegaskan diskusi virtual bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" yang akan mereka selenggarakan bukan bertujuan menurunkan presiden di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pengurus CLS, M Anugrah Perdana menjelaskan, awal mula pengambilan tema yang menjadi polemik tersebut berawal dari banyaknya isu di media sosial yang kecewa dengan Presiden Joko Widodo dalam menanganan pandemi hingga ingin menurunkan presiden.
Melihat fenomena ini, pemikiran kritis mahasiswa ingin berdiskusi tentang bagaimana proses penurunan presiden dari perspektif teori ilmu hukum tata negara, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan akademis, bukan bertujuan menurunkan Jokowi.
"Jadi arah diskusi kami ingin menjelaskan apa itu impeachment, pemecatan presiden dilihat dari sejarah ketatanegaraannya, dari pengertiannya dari perjalanan sejarahnya juga, terus impeachment di dalam konstitusi itu mekanismennya seperti apa, jadi hanya sebatas itu saja," kata Anugrah dalam diskusi di kanal Youtube Tempo, Minggu (31/5/2020).
Oleh sebab itu, mereka mengundang narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. Profesor Hukum Tatanegara sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia untuk berdiskusi bersama CLS.
Terkait singkatan nama diskusi "DILAWAN (Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan)" yang mereka buat, Anugrah menyebut hal itu hanya singkatan biasa tanpa ada tujuan lain.
"Pada dasarnya diskusi ini dilakukan setelah idul fitri, jadi kami ingin diskusi dan silaturahmi bersama negarawan, semacam halal bihalal dengan negarawan," katanya.
Untuk diketahui, CLS secara resmi membatalkan diskusi bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan yang sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) secara virtual.
Diskusi tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap berkonotasi dengan gerakan makar. Beberapa panitia bahkan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni'matul Huda SH.,M.Hum. juga mendapat teror dan ancaman.
Baca Juga: Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR
Bentuk dari teror tersebut seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini bahkan berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020.
Berita Terkait
-
Diskusi di UGM Batal, Mahfud MD: Hanya Gara-gara Ada yang Belum Baca TOR
-
Dekan FH UGM: Teror Diskusi Mahasiswa Rusak Tatanan Demokrasi
-
Mahfud MD Minta Polri Usut Peneror Panitia Diskusi CLS FH UGM
-
Diskusi di UGM Batal karena Teror, Fahri Hamzah: Jokowi Harus Jelaskan Ini
-
Diskusi CLS UGM Dituding Makar, Mahfud MD: Enggak Juga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan