Suara.com - Kepolisian Ajman siap mendenda warga yang membuang masker bekas di jalanan. Bagi yang nekat, akan dikenai denda 1000 dirham AED atau setara dengan Rp 3,9 juta.
Menyadur Gulf News, Selasa (2/6/2020), otoritas berwenang di Ajman menyebut membuang masker sembarangan sebagai tindakan yag tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan publik.
Kepala Komite Kesehatan Ajman Letnal Kolonel Mohammad Mubark Al Ghafli mengatakan membuang masker yang telah dipakai di jalanan dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona.
"Kami menolak perilaku seperti itu," kata Al Ghafli. "Masker tersebut mungkin terkontaminasi dan mungkin berkontribusi pada penyebaran Covid-19. Kami perlu mempromosikan perilaku yang baik dan pembuangan masker di tempat sampai yang tersedia," sambungnya.
Cara yang benar membuang masker yang telah dipakai, jelas Al Ghafli, adalah dengan meletakkannya di kantong plastik dan menaruhnya di tempat sampah.
"Orang juga harus mencuci tangan setelah memegang masker bekas," kata dia.
Hukum denda untuk membuang masker sembarang ini disebutkan Al Ghalfi telah sejalan dengan undang-undang lalu lintas federal Uni Emirat Arab.
Selain denda, pelanggar aturan juga akan mendapatkan sosialisasi cara membuang masker dengan benar oleh pihak kepolisian.
Otoritas Kesehatan Ajman dan Kota Ajman bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta tengah berupaya mengumpulkan masker bekas yang ditemukan di jalan dan membuangnya dengan cara yang aman.
Baca Juga: Deteksi Semburan Terbesar, NASA Sebut Matahari Menjadi Lebih Aktif
Untuk menekan sebaran virus, Al Ghafli mendesak masyarakat untuk menerapkan jaga jarak sosial, menggunakan masker, dan meninggalkan rumah hanya untuk urusan penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini