Suara.com - Kepolisian Ajman siap mendenda warga yang membuang masker bekas di jalanan. Bagi yang nekat, akan dikenai denda 1000 dirham AED atau setara dengan Rp 3,9 juta.
Menyadur Gulf News, Selasa (2/6/2020), otoritas berwenang di Ajman menyebut membuang masker sembarangan sebagai tindakan yag tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan publik.
Kepala Komite Kesehatan Ajman Letnal Kolonel Mohammad Mubark Al Ghafli mengatakan membuang masker yang telah dipakai di jalanan dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona.
"Kami menolak perilaku seperti itu," kata Al Ghafli. "Masker tersebut mungkin terkontaminasi dan mungkin berkontribusi pada penyebaran Covid-19. Kami perlu mempromosikan perilaku yang baik dan pembuangan masker di tempat sampai yang tersedia," sambungnya.
Cara yang benar membuang masker yang telah dipakai, jelas Al Ghafli, adalah dengan meletakkannya di kantong plastik dan menaruhnya di tempat sampah.
"Orang juga harus mencuci tangan setelah memegang masker bekas," kata dia.
Hukum denda untuk membuang masker sembarang ini disebutkan Al Ghalfi telah sejalan dengan undang-undang lalu lintas federal Uni Emirat Arab.
Selain denda, pelanggar aturan juga akan mendapatkan sosialisasi cara membuang masker dengan benar oleh pihak kepolisian.
Otoritas Kesehatan Ajman dan Kota Ajman bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta tengah berupaya mengumpulkan masker bekas yang ditemukan di jalan dan membuangnya dengan cara yang aman.
Baca Juga: Deteksi Semburan Terbesar, NASA Sebut Matahari Menjadi Lebih Aktif
Untuk menekan sebaran virus, Al Ghafli mendesak masyarakat untuk menerapkan jaga jarak sosial, menggunakan masker, dan meninggalkan rumah hanya untuk urusan penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai