Suara.com - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur memaklumi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Menurutnya, walau belum ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi soal ibadah haji, ia memandang keputusan pemerintah membatalkan haji berkaitan dengan tidak cukupnya waktu untuk mempersiapkan segalanya. Mengingat waktu pelaksanaan haji pada bulaj Zulhijah kian dekat.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, kebiasaan daripada Pemerintah Indonesia setiap tahun menyelenggarakan ibadah haji pemberangkatan awal pada bulan (Syawal), akhir Syawal. Sedangkan, kita mengetahui bersama hari ini sudah memasuki 10 Syawal," kata Fuad dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
"Jadi sampai saat ini, kita belum tahu apakah Pemerintah Saudi buka atau tidak dengan pengumunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui bapak menteri agama, kami dari asosiasi sangat memahami," sambungnya.
Kendati begitu, ia mengharapkan ke depan Kementerian Agama dapat mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk menyelesaikan ihwal pembatalan ibadah haji. Karena, kata Fuad, sebagai asosiasi swasta yang menaungi keberangkatan haji khusus tentu memiliki penanganam berbeda dengan haji reguler yang dinaungi pemerintah.
"Tapi tentunya sebagai penyelenggara haji khusus, kami dari pihak swasta berharap banyak daripada pemerintah untuk sama-sama bisa menanggulangi permasalahan yang nantinya akan kami hadapi. Karena tentunya berbeda penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. Itulah yang kami harapkan," tandas Fuad.
Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Haji 2020 Ditiadakan, Masa Tunggu Haji di Kulon Progo Mundur Jadi 28 Tahun
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
-
Haji 2020 Ditiadakan, Masa Tunggu Haji di Kulon Progo Mundur Jadi 28 Tahun
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
-
Batal Berangkat, F-PDIP Minta Menag Kembalikan Dana Haji ke Calon Jemaah
-
Gagal Berangkat Haji, Uang 2.236 Warga Bandung Tak Bisa Dikembalikan
-
Batalkan Ibadah Haji 2020, DPR: Pemerintah Buang Badan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana