Suara.com - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur memaklumi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Menurutnya, walau belum ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi soal ibadah haji, ia memandang keputusan pemerintah membatalkan haji berkaitan dengan tidak cukupnya waktu untuk mempersiapkan segalanya. Mengingat waktu pelaksanaan haji pada bulaj Zulhijah kian dekat.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, kebiasaan daripada Pemerintah Indonesia setiap tahun menyelenggarakan ibadah haji pemberangkatan awal pada bulan (Syawal), akhir Syawal. Sedangkan, kita mengetahui bersama hari ini sudah memasuki 10 Syawal," kata Fuad dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
"Jadi sampai saat ini, kita belum tahu apakah Pemerintah Saudi buka atau tidak dengan pengumunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui bapak menteri agama, kami dari asosiasi sangat memahami," sambungnya.
Kendati begitu, ia mengharapkan ke depan Kementerian Agama dapat mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk menyelesaikan ihwal pembatalan ibadah haji. Karena, kata Fuad, sebagai asosiasi swasta yang menaungi keberangkatan haji khusus tentu memiliki penanganam berbeda dengan haji reguler yang dinaungi pemerintah.
"Tapi tentunya sebagai penyelenggara haji khusus, kami dari pihak swasta berharap banyak daripada pemerintah untuk sama-sama bisa menanggulangi permasalahan yang nantinya akan kami hadapi. Karena tentunya berbeda penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. Itulah yang kami harapkan," tandas Fuad.
Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Haji 2020 Ditiadakan, Masa Tunggu Haji di Kulon Progo Mundur Jadi 28 Tahun
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
-
Haji 2020 Ditiadakan, Masa Tunggu Haji di Kulon Progo Mundur Jadi 28 Tahun
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
-
Batal Berangkat, F-PDIP Minta Menag Kembalikan Dana Haji ke Calon Jemaah
-
Gagal Berangkat Haji, Uang 2.236 Warga Bandung Tak Bisa Dikembalikan
-
Batalkan Ibadah Haji 2020, DPR: Pemerintah Buang Badan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!