Suara.com - Selasa (2/6/2020), pemerintah India menyetujui penggunaan remdesivir buatan Gilead Sciences Inc pada pasien COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Remdesivir merupakan obat pertama yang menunjukkan reaksi positif pada pasien COVID-19 dalam uji coba klinis formal.
Obat tersebut telah mengantongi otorisasi penggunaan darurat dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat (FDA) bulan lalu dan menerima persetujuan dari regulator kesehatan Jepang.
"(Remdesivir) disetujui pada 1 Juni untuk penggunaan darurat dengan syarat pemberian lima dosis," bunyi pernyataan Pengawas Obat-obatan Umum India yang dikutip Antara dari Reuters.
Menurut data Kementerian Kesehatan India, hingga Selasa (2/6/2020), jumlah kasus virus corona di negara itu tercatat sebanyak 198.706 kasus. Dengan jumlah kematian yang mencapai 5.598 orang.
Gilead Sciences pada Senin (1/6/2020) melaporkan bahwa remdesivir menunjukkan manfaat sederhana pada pasien COVID-19 sedang, yang diberi obat tersebut selama lima hari. Sementara itu, mereka yang menerima remdesivir selama 10 hari dalam riset tersebut tidak mendapatkan hasil sebaik mereka yang diberi remdesivir selama lima hari.
Otoritas Eropa dan Korea Selatan juga sedang berusaha mendapatkan remdesivir. Otoritas kesehatan Korsel pada Jumat (29/5/2020) mengatakan mereka akan mengajukan impor obat tersebut. Gilead belum mengantongi persetujuan regulasi di masing-masing pasar.
Berita Terkait
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat