Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan hak keuangan atau pendapatan bulanan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah dipangkas. Para anggota TGUPP disebut juga harus merasakan kondisi sulit ibu kota sekarang ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pernyataan itu merupakan pesan dari Gubernur Anies Baswedan ketika meminta hak keuangan TGUPP dipangkas. Selain TGUPP, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga telah dipangkas tunjangannya karena penyebaran virus corona Covid-19.
"Pesan pak Gubernur itu pertama PNS dan TGUPP disampaikan, sama harus merasakan bahwa kita dalam keadaan sulit harus rela dirasionalisasi," ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, meski hak keuangan TGUPP dan PNS telah dipangkas, namun pekerja lepas seperti tim oranye, hijau, putih, tetap mendapatkan haknya secara penuh. Pasalnya ada patokan upah minimum yang boleh dipangkas.
"Non-PNS kita, PPSU, pasukan biru, oasukan hijau, pasukan putih, pasukan oranye, pasukan yang tata air, itu tidak ada yang dipotong," jelasnya.
Kebijakan pemangkasan hak keuangan TGUPP ini disebutnya telah berlaku sejak April lalu meski Kepgub baru diteken pada bulan Mei. Besaran pemangkasan tiap anggota TGUPP berbeda-beda tergantung pendapatannya tiap bulan.
"Berlaku mundur memang per bulan april. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgub-nya mundur," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya buka suara soal pendapatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Pendapatan atau hak keuangan tim bentukan Gubernur Anies Baswedan ini disebut juga dipangkas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan pendapatan TGUPP juga dipangkas seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI. Penyebabnya adalah kontraksi ekonomi yang dialami DKI sehingga banyak pengeluaran yang harus dikurangi.
Baca Juga: Acuhkan PSBB, Penumpang Desak-desakan Rebutan Antrean di Stasiun Gondangdia
Kebijakan ini, kata Saefullah, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi yang dperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama," ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menyatakan pemangkasan hak keuangan ini meliputi pendapatan seperti THR yang bernama uang apresiasi. Pemotongan seluruhnya sama seperti PNS, yakni 25 persen dipangkas dan 25 persen sisanya ditunda.
"Dipotong atau istilah formal rasionalisasi dalam rangka Covid 25 persen. Kemudian penundaan 25 persen," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Antar Jenazah Pasien ke Makam, 2 Sopir Ambulans Tertular Corona
-
Mau Minta Surat Bebas Covid, Sopir Bus Malah Dinyatakan Positif Terjangkit
-
New Normal, Lansia Hingga Pedagang Boleh Naik KRL Pada Jam 10.00-14.00 WIB
-
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Besok, Rabu 3 Juni 2020: Museum Nasional
-
Anak-anak di Bawah Lima Tahun Dilarang Naik KRL Saat New Normal Berlaku
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!