Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyarankan panitia atau narasumber yang mendapat teror dan ancaman pembunuhan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Ia menegaskan, pemerintah sangat mendukung upaya pencarian pelaku peneror panitia dan narasumber tersebut.
"Tapi kalau panitia merasa diteror, laporkan saja. Pemerintah mendukung 100 persen upaya untuk mencari siapa yang meneror panitia dan narasumber diskusi," ujar Donny saat dihubungi Suara.com pada Selasa (2/6/2020).
Pernyataan Donny tersebut menanggapi agenda diskusi Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM) bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang dibatalkan hingga berujung aksi teror dan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber.
Donny mengemukakan, jika terjadi teror, ia meminta agar kasus teror dan ancaman pembunuhan harus diusut secara tuntas. Dia juga menegaskan, pemerintah tidak mendukung apapun terkait teror yang membungkam kebebasan berekspresi.
"Pemerintah tidak mendukung ya cara-cara teror dalam membungkam kebebasan berekspresi warganya. Jadi kalau memang betul ada teror ya musti diusut sama polisi siapa yang meneror apa motovasinya harus dibuka secara terang benderang," ucapnya.
Tak hanya itu, Donny menyebut banyak akun di media sosial yang berisi pendapat miring terhadap pemerintah. Namun, kata Donny, pemerintah tidak melakukan tindakan represif dan pembungkaman terkait hal tersebut.
"Kita tahu di akun media sosial setiap harinya banyak pendapat miring tentang pemerintah tapi tidak ada masalah tidak ada kemudian represif dan pembungkaman dan semua kebebasan bereskpresi," katanya.
Seperti diketahui, diskusi oleh CLS FH UGM batal diadakan usai panitia penyelenggara mendapatkan sejumlah teror dimana salah satu di antaranya adalah ancaman pembunuhan.
Diskusi itu semestinya akan berlangsung pada Jumat (29/5/2020) dan akan membahas tentang peluang pemberhentian presiden di tengah pandemi jika dilihat dari hukum tata negara. Namun, karena mendapat teror dan tekanan, maka panitia memutuskan untuk membatalkan acara tersebut.
Baca Juga: Diskusi UGM Diteror, Istana: Pemerintah Tidak Mendukung Cara-cara Teror
Adapun bentuk teror lain berupa pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, telepon, hingga adanya sejumlah orang misterius yang mendatangi kediaman mereka.
Berita Terkait
-
Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
-
Jejak Dosen UGM yang Dilaporkan Gubes UII, Kritik Hanum Rais Hingga Anies
-
CLS FH UGM Diteror, Din Syamsuddin: Pembungkaman Kampus Itu Pembodohan
-
Diskusi UGM Penuh Teror, Jansen: Mana Aktivis HAM yang Dulu Kritik SBY?
-
Akun Diretas hingga Rumah Digedor, Ini Deretan Teror Diskusi CLS FH UGM
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung