Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut terdakwa Akrim bin almarhum Nurdin warga Meulaboh, Aceh Barat dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ia didakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan bukan senjata api melainkan senjata api jenis mancis terhadap wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.
"Menuntut terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa(2/6/2020).
Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.
Dalam tuntutannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan terdakwa Akrim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi Aidil Firmansyah.
Sedangkan mancis--korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Yusni Febriansyah juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim di hadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari.
Baca Juga: 3.000 ASN di Nagan Raya Aceh Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfadly P menutup persidangan tersebut, dan sidang ditunda serta akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni pekan depan.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%