Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut terdakwa Akrim bin almarhum Nurdin warga Meulaboh, Aceh Barat dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ia didakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan bukan senjata api melainkan senjata api jenis mancis terhadap wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.
"Menuntut terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa(2/6/2020).
Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.
Dalam tuntutannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan terdakwa Akrim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi Aidil Firmansyah.
Sedangkan mancis--korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Yusni Febriansyah juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim di hadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari.
Baca Juga: 3.000 ASN di Nagan Raya Aceh Tak Lagi Terima Tunjangan Khusus
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfadly P menutup persidangan tersebut, dan sidang ditunda serta akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni pekan depan.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!