Lalu saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik sebagian juga berdomisili di Banjarmasin dan saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Diananta juga bertempat tinggal di Banjarmasin.
"Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pelimpahan persidangan ke wilayah hukum Kotabaru jelas akan menghilangkan atau setidaknya mempersulit hak korban untuk melakukan pembelaan," kata Ade.
Keempat, sepanjang ditahan di Polres Kotabaru dengan status tahanan kejaksaan, Diananta dipersulit aksesnya untuk bertemu dengan keluarga maupun kuasa hukum. Ade menuturkan, tim kuasa hukum memahami ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam kerangka menghadapi penyebaran covid-19, akan tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang dalam status tersangka ataupun terdakwa.
Komunikasi tersangka dengan keluarga atau kuasa hukum bisa dialihkan melalui komunikasi virtual atau video call sebagaimana dipraktikkan di berbagai Kepolisian.
"Fakta bahwa polisi menolak permintaan keluarga dan kuasa hukum untuk berkomunikasi melalui video call dengan Diananta telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka yang harus dianggap dan diperlakukan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tim kuasa hukum menduga pelimpahan perkara ke Kotabaru sebagai upaya sengaja atau setidaknya telah menjauhkan persidangan Diananta dari akses kuasa hukum dan pantauan publik berhubung kasus ini memiliki banyak kesalahan secara prosedur maupun substansi.
Keenam, Komite mengkhawatirkan keamanan Diananta mengingat pada Wilayah Hukum Pengadilan Kota Baru tahun 2018 pernah ada kejadian wartawan M. Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam status yang sama seperti Diananta yaitu tahanan Kejaksaan.
Wartawan ini dilaporkan oleh Jhonlin Group yaitu PT Multi Sarana Agro Mandiri atas pasal tindak pidana yang sama seperti halnya yang dituduhkan kepada Diananta dan sampai sekarang belum terungkap apa penyebab kematiannya. Kasus yang dituduhkan kepada Diananta sendiri tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik lahan masyarakat dayak yang melibatkan perusahaan PT JAR.
Sosok Jurnalis Dianan
Baca Juga: LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana
Diananta Putra Sumedi adalah Jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA UU ITE. Kini ia ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.
Kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita itu ditulis oleh Diananta merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.
Polisi Abaikan Putusan Dewan Pers
Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.
Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarmasinhits.id dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarmasinhits.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI
-
KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits
-
Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
-
Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers
-
LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat