Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang menjadi kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk, menyerahkan eksepsi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Dalam eksepsi itu dinyatakan penggugat yakni Kementerian Pertanian RI, ditemukan menetapkan sejumlah gugatan yang keliru.
Kasus tersebut bermula ketika Kementan menggugat Tempo terkait produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”.
Adapun pihak tergugat ialah PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili oleh Direktur Utama Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.
Masing-masing tergugat menyampaikan eksepsinya masing-masing. Dilihat dari garis besarnya, dalam eksepsinya para tergugat menyampaikan kalau Kementan tidak tepat dalam mengajukan gugatan.
"Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili," kata kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis yang dibuat dan disebarkan oleh LBH Pers, Senin (9/3/2020).
Objek perkara itu ialah produk pemberitaan Tempo yang sudah disebutkan. Dari gugatannya Kementan menjelaskan kalau objek perkara itu merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan dan berita tendensius.
Oleh karena itu, permasalahan yang dituduhkan Kementan kepada Tempo itu justru merupakan masalah kode etik jurnalistik. Permasalahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalau melihat UU Pers, permasalahan itu bisa diselesaikan melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Kemudian penggugat juga melihat dalil yang disampaikan Kementan dalam surat gugatannya malah membingungkan. Hal tersebut lantaran ketidakjelasan dalam menguraikan secara spesifik dan rinci soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
Kemudian tergugat juga menemukan ada pencampuran dalil antara UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Bahwa dalil penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.
"Karena jelas Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers," jelasnya.
Lalu pihak kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk juga menyebut Kementan RI di bawah pimpinan Amran Sulaiman tidak menjelaskan soal keabsahan kedudukannya apakah selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementan.
Hal itu disampaikan lantaran dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan itu tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.
Lebih lanjut, gugatan Kementan RI terhadap tergugat yakni pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo jelas salah sasaran. Sebab objek perkara itu merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT. Tempo Inti Media Tbk. Dengan demikian seharusnya gugatan ditujukan kepada perusahaan bukan kepada individu-individu yang kini menjadi tergugat.
Lagipula Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9 – 15 September 2019 itu sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Karena majalah itu merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid.
"Data dan fakta diperoleh melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers
-
5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis
-
Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf
-
Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
-
Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan