Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperkenankan tempat ibadah untuk kembali digunakan mulai Jumat (5/6/2020) besok untuk beribadah. Berkaitan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020). Untuk mencegah penularan Covid-19, tempat ibadah pun harus disertai dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap jemaah.
Ketentuan hukum yang mesti diperhatikan baik oleh pengurus masjid atau jemaah ialah perenggangan saf ketika salat berjemaah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan apabila meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah," demikian tertulis dalam Fatwa MUI yang dikutip Suara.com, Kamis (4/6/2020).
Kemudian untuk pelaksanaan salat Jumat, perenggangan saf juga harus dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Kemudian jika tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.
Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI.
Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Baca Juga: Ganjar Usul Salat Jumat Digelar Sif, MUI Jateng: Terkendala Fatwa MUI Pusat
Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam fatwa MUI itu juga mengatur soal penggunaan masker saat salat. Jemaah harus menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
Menutup mulut saat salat hukumnya adalah makruh kecuali ada hajat syariyyah. Oleh karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
Terlebih, Komisi Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan para jemaah ketika salat berjemaah di masjid. Berikut ialah rekomendasinya.
- Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
- Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.
- Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?