Suara.com - Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendiri Lokataru Haris Azhar mengingatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, agar jangan berhenti menjerat Nurhadi hanya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ungkap Haris dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Haris pun membeberkan sejumlah aset milik Nurhadi dan Rezky. Data aset itu diklaim Haris diperoleh penelusuran sendiri.
Pertama, Nurhadi diduga memiliki tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah.
Kedua, Nurhadi diduga memiliki empat 4 lahan usaha kelapa sawit.
Ketiga, Nurhadi juga diduga memiliki delapan 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Keempat, Nurhadi memiliki 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah.
Kelima, Nurhadi juga memiliki 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Pastikan Belum Sita Mobil Mewah dan Moge Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
Haris menyebut selain itu dugaan bahwa Nurhadi juga menyenbunyikan aset lainnya, dengan mengatasnamakan orang lain.
"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana," ujar Haris
Maka itu, Haris meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam setelah lama menadi buronan. KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar. [
Berita Terkait
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan