Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar rute pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.
Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut hal itu agar penyidik KPK tidak terfokus hanya menelisik peran Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dari 2011-2016.
"KPK harus bongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).
Diketahui, total ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.
Terungkapnya belasan lokasi itu, Haris menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron. Pegiat HAM ini pun mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja yang membantu Nurhadi.
"Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu penyediaan kebutuhan harian. Pengamanan dan juga terakhir setidak-tidaknya individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," kata dia.
"Ini yang menghalang halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," imbuhnya.
Mantan Koordinator KontraS ini pun menyebut pihak yang dicurigai melindungi Nurhadi dan menantunya selama buron bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran dianggap melakukan perintangan kasus di KPK.
Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'
Baca Juga: Dianiaya Warga saat Gelar Rapid Test, Petugas Gugus Tugas Covid-19 Pingsan
"Ini harus diungkap pakai rumahnya siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian, mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan," tutup Haris.
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.
Berita Terkait
-
KPK Kembangkan Perkara Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi
-
Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
-
Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug
-
Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap