"Di situ kami menyimpulkan bahwa tuntutan yang dibuat oleh JPU ini mengandung disparitas tuntutan pidana. Artinya, jaksa telah melakukan pelanggaran kode etik dalam merumuskan tuntutan," ujar Emanuel.
"Kami menilai ini ada pihak tertentu yang memengaruhi jaksa untuk memberikan tuntutan segila itu," imbuhnya.
Emanuel mengungkapkan, dugaan atas adanya pihak tertentu yang memengaruhi JPU dalam memberikan tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan bukan tanpa alasan.
Dia mengatakan dalam persidangan pihaknya menemukan adanya oknum polisi yang kerap memantau dan sesekali terlihat duduk berdampingan dengan pihak JPU.
"Dalam perkembangannya juga semestinya ketika perkara sudah P21 itu sudah tidak ada hubungan dengan polisi. Tapi dalam persidangan itu dipantau terus oleh beberapa oknum dari pihak kepolisian. Kemudian, kami juga temukan fakta dimana jaksa duduk bersama dengan polisi pada saat persidangan, itu terlihat dalam kamera," ungkap Emanuel.
Emanuel juga menduga bahwa tuntutan yang tidak adil tersebut erat kaitannya dengan pernyataan Tito Karnavian ketika masih menjabat sebagai Kapolri.
Ketika itu Tito menyebut bahwa aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua ditunggangi oleh aktor intelektual dari ULMWP, KNPB dan AMP. Dimana beberapa tapol Papua di Balikpapan juga diketahui tergabung dalam organisasi tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan itu terungkap bahwa itu difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jayapura tidak ada kaitannya dengan tuduhan itu. Kalau dalam konteks HAM, ahli sendiri mengatakan itu bagian dari ekspresi Politik yang dijamin dalam undang-undang," tutur Emanuel.
"Kami melihat jaksa sudah jelas-jelas melakukan pelangggaran independensi Kejaksaan dan prinsip kemerdekaan jaksa dalam melakukan tuntutan."
Baca Juga: Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
Berita Terkait
-
Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan
-
7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Bui, Salah Satunya Ketua BEM Uncen
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Tapol Papua Diminta Uang oleh Oknum di Penjara untuk Bisa Bebas Asimilasi
-
Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?