Suara.com - Amnesty International Indonesia memprotes penundaan pembebasan lima tahanan politik (tapol) Papua di Jakarta. Awalnya para tapol Papua di Jakarta dijadwalkan dibebaskan pada Selasa, 12 Mei 2020.
Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan wabah Covid-19.
“Penundaan ini sangat tidak dapat diterima. Para tahanan politik yang dalam istilah kami adalah tahanan hati nurani tersebut harus segera dibebaskan dan tanpa syarat. Mereka bahkan seharusnya tidak pernah dipenjara sejak semula," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Usman mengatakan, penundaan pembebasan lima tapol Papua tersebut terjadi setelah otoritas rumah tahanan memberikan alasan berbelit-belit. Semula otoritas rumah tahanan menyatakan tidak bisa melepaskan mereka karena belum menerima salinan putusan.
Namun, setelah menerima salinan pun ternyata pelepasan terhadap kelima tapol Papuai ini tak segera dijalankan. Bahkan pendamping mereka sempat melaporkan kepada Amnesty adanya oknum yang meminta uang.
"Ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli asimilasi di penjara karena selama ini belum bisa benar-benar dihapuskan, sebagaimana dibahas dalam rapat Dirjen Pemasyarakatan dengan Komisi III Senin lalu di DPR," ujarnya.
Amnesty, lanjut Usman, telah melaporkan kepada Ombudsman untuk turun tangan menyelidiki kuatnya dugaan mal-administrasi. Meski pihak berwenang kemudian secara resmi berdalih bahwa alasan penundaan pembebasan mereka itu dikarenakan ancaman penyebaran Covid-19 serta aturan pemerintah terkait kejahatan terhadap keamanan negara.
“Tetap saja itu seharusnya tidak berlaku untuk tahanan hati nurani yang sejak awal memang tidak terlibat tindakan kriminal," imbuhnya.
Menurut dia, para tapol Papua itu hanya menyampaikan ekspresi dan pendapat politiknya secara damai. Hal itu merupakan hak mereka yang dilindungi konstitusi dan hukum HAM internasional.
Baca Juga: Bertambah 689 Kasus, Pasien Positif Corona RI 13 Mei Tembus 15.438 Orang
"Jadi tidak ada alasan untuk memenjarakan mereka lebih lama," katanya.
Dia menambahkan, Komisi Tinggi HAM PBB telah menyampaikan imbauan agar membebaskan para tapol. Apalagi di Rutan Pondok Bambu, bahkan ada dugaan kuat bahwa belasan narapidana terinfeksi COVID-19 sehingga alasan penundaan ini semakin tidak bisa diterima.
“Jangan lupa, di samping mereka, kelompok lain yang juga harus segera dibebaskan tanpa syarat adalah perempuan hamil, orang dengan disabilitas, orang lanjut usia, orang yang sakit, pelaku kejahatan ringan serta tahanan yang akan segera menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini untuk mengurangi kondisi over-kapasitas penjara yang dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa mereka di tengah masa pandemi seperti ini," kata dia.
Lima tahanan politik Papua yang ditahan di Jakarta adalah Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni, dan Arina Lokbere.
Berita Terkait
-
Batal Bebas dari Penjara, Tahanan Politik Papua Diprank Negara
-
Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan
-
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
-
Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara
-
Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang