Suara.com - Seekor harimau di India dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup di penangkaran setelah bertanggung jawab atas tewasnya tiga orang.
Menyadur The News, harimau berusia lima tahun ini akan menghabiskan sisa hidupnya di penangkaran yang telah disiapkan otoritas berwenang di Madhya Pradesh.
Kepala penjaga satwa liar di Margasatwa Madhya Pradesh SK Mandal mengatakan pihaknya sempat mengembalikan hewan berjenis kelamin jantan ini ke alam liar. Namun, predator ini malah masuk ke pemukiman warga.
"Satu-satunya pilihan yang tersisa adalah memasukkannya ke dalam penangkaran untuk memastikan harimau dan manusia aman," kata Mandal.
Harimau yang mendapatkan julukan 'pengembara' ini dikirim ke kebun binatang di Bhopal pada Sabtu (6/6), setelah tersesat dan berburu di kawasan pemukiman warga dan menyerang ternak.
Otoritas berwenang sebenarnya memutuskan untuk menangkap harimau yang telah dipasangi alat deteksi ini beberapa bulan lalu, namun upaya ini ditunda lantaran adanya lockdown guna mencegah sebaran virus corona.
"Butuh waktu baginya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Kami akan memantau perilakunya," ujar direktur Taman Nasional Van Vihar, Kamlika Mohanta.
"Hingga saat ini, (harimau) itu akan tetap di sel isolasi. Keputusan untuk dihadirkan di kebun binatang atau mengirimkannya ke safari (berpagar) akan diputuskan dikemudian hari," imbuh dia.
Harimau yang juga disalahkan karena menyerang ternak ini telah melakukan perjalanan sejauh lebih dari 500 kilometer dari Maharshtra barat ke distrik Betul di negara bagian Madhya Pradesh pada 2018 silam.
Baca Juga: Bertahan Hidup Ala Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribu, Netizen Serasa Ditampar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum