Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu dihapuskan. Sebab, dengan ambang batas mencapai 20 persen membuat kandidat calon menjadi terbatas.
Diketahui, aturan mengenai ambang batas tersebut terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomir 7 tahun 2017 yang berbunyi: "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 Persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, penerapan ambang batas pencalonan presiden sebagai upaya membatasi pertarungan di pemilihan presiden (pilpres) yang mengarah kepada terciptanya polarisasi dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon.
"Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya," kata Guspari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, sistem ambang batas pencalonan presiden juga tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Untuk itu, ia merasa seharusnya sistem tersebut ditiadakan.
"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujar Guspari.
Sehingga dengan begitu, lanjut dia, akan semakin banyak calon presiden yang bertarung di Pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan pemimpinnya.
"Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," katanya.
Baca Juga: Survei IPO: Elektabilitas Prabowo-Sandiaga Tinggi untuk Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan
-
Putra Amien Rais, Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR RI
-
Amien Rais Mau Bikin Partai Baru, Mumtaz Rais: Kalau Mati, Malu-Maluin
-
Keberatan Usulan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, PKS Tawar 5 Persen
-
Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Tak Sepakat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia