Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu dihapuskan. Sebab, dengan ambang batas mencapai 20 persen membuat kandidat calon menjadi terbatas.
Diketahui, aturan mengenai ambang batas tersebut terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomir 7 tahun 2017 yang berbunyi: "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 Persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, penerapan ambang batas pencalonan presiden sebagai upaya membatasi pertarungan di pemilihan presiden (pilpres) yang mengarah kepada terciptanya polarisasi dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon.
"Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya," kata Guspari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, sistem ambang batas pencalonan presiden juga tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Untuk itu, ia merasa seharusnya sistem tersebut ditiadakan.
"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujar Guspari.
Sehingga dengan begitu, lanjut dia, akan semakin banyak calon presiden yang bertarung di Pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan pemimpinnya.
"Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," katanya.
Baca Juga: Survei IPO: Elektabilitas Prabowo-Sandiaga Tinggi untuk Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan
-
Putra Amien Rais, Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR RI
-
Amien Rais Mau Bikin Partai Baru, Mumtaz Rais: Kalau Mati, Malu-Maluin
-
Keberatan Usulan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, PKS Tawar 5 Persen
-
Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Tak Sepakat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap