Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu dihapuskan. Sebab, dengan ambang batas mencapai 20 persen membuat kandidat calon menjadi terbatas.
Diketahui, aturan mengenai ambang batas tersebut terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomir 7 tahun 2017 yang berbunyi: "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 Persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, penerapan ambang batas pencalonan presiden sebagai upaya membatasi pertarungan di pemilihan presiden (pilpres) yang mengarah kepada terciptanya polarisasi dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon.
"Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya," kata Guspari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, sistem ambang batas pencalonan presiden juga tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Untuk itu, ia merasa seharusnya sistem tersebut ditiadakan.
"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujar Guspari.
Sehingga dengan begitu, lanjut dia, akan semakin banyak calon presiden yang bertarung di Pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan pemimpinnya.
"Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," katanya.
Baca Juga: Survei IPO: Elektabilitas Prabowo-Sandiaga Tinggi untuk Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan
-
Putra Amien Rais, Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR RI
-
Amien Rais Mau Bikin Partai Baru, Mumtaz Rais: Kalau Mati, Malu-Maluin
-
Keberatan Usulan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen, PKS Tawar 5 Persen
-
Nasdem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Tak Sepakat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan