Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pihaknya akan tetap membatalkan keberangkatan ibadah haji pada 2020 meskipun Pemerintah Arab Saudi memperbolehkannya.
Sesuai perhitungan, Fachrul enggan mengambil risiko yang bisa mengancam keselamatan manusia di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Fachrul menjelaskan kalau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kloter pertama calon jemaah haji yang akan berangkat itu pada 26 Juni 2020. Tetapi karena waktu yang sempit, maka menurutnya tidak akan bisa untuk melakukan langkah-langkah persiapan tambahan.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik yang terjadi nanti justru kita tergesa-tergesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," kata Fachrul dalam dialog yang dilakukan secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Fachrul menekankan, apa yang telah diputuskannya itu sudah melalui perhitungan yang sangat cermat. Apabila memang ada pengumuman yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi pada 1 Juni, maka pihaknya pun telah mengantisipasi dengan melihat berbagai indikasi yang ditemukan.
Semisal dari peninjauan yang dilakukan di Arafah serta Mina yang disebutkannya tidak tampak persiapan pembangunan tenda-tenda untuk para jemaah haji.
Kemudian Fachrul juga mengungkapkan tidak mungkinnya pemberangkatan calon jemaah haji dilihat dari protokol kesehatan yang mesti dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Di Indonesia saja butuh karantina dua minggu, di Saudi Arabia dua minggu, nah, yang terjadi bisa dibayangkan, 26 Juni dikurangi 28 hari kan boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," ujarnya.
"Saya kira itu keputusan yang terbaik yang sudah kami hitung dengan cermat dan kami diskusikan dengan kedutaan ktia yang ada di Arab Saudi maupun teman-teman yang kami utus di Arab Saudi."
Baca Juga: Calon Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag: Pengembalian Dana 9 Hari
Berita Terkait
-
Jangan Nekat! Pemerintah Minta Saudi Tak Keluarkan Visa Ibadah Haji 2020
-
Disentil DPR, Menag Akhirnya Ngaku Salah Soal Keputusan Pembatalan Haji
-
Menag Bantah Jokowi Minta Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
-
Ibadah Haji 2020 Batal karena Covid, Wapres Ma'ruf: Hak Calon Jemaah Tetap
-
Penerbangan Haji 2020 Batal, Dirut: Ini Pukulan Cukup Besar Buat Garuda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?