Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan status tersangka terhadap seorang bupati di Provinsi Sumatera Utara berinisial KSS.
Kasus itu, merupakan pengembangan perkara Yaya Poernomo. Diketahui KPK telah menjerat Yaya dalam kasus suap dana perimbangan daerah.
Ketika itu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Kementerian Keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak mempungkiri bahwa penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat tersangka baru dalam kasus pengembangan suap Yaya Poernomo.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
"Melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara itu," ujar dia.
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kasus maupun tersangkanya. Itu lantaran kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan status tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Maka itu, Ali meminta rekan-rekan media memahami kebijakan tersebut dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
"Bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara
Tag
Berita Terkait
-
KPK Setor Rp 600 Juta Denda Terpidana Advokat Lucas ke Kas Negara
-
Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya
-
ICW: Tidak Tepat Jika Pimpinan KPK Terus Mengemis Minta Naik Gaji
-
Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diserahkan ke Pemerintah
-
Kasus Perkara MA, KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal