Suara.com - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Solidaritas Pembebasan Papua menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) hari ini.
Aksi bertajuk "Bebaskan 7 Tapol Papua Tanpa Syarat" ini digelar merespons sidang terhadap 7 orang Papua termasuk mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen).
Pantauan Suara.com pada pukul 11.00 WIB, puluhan pendemo sudah berkumpul di Taman Aspirasi. Hanya saja, aksi belum dimulai lantaran massa masih menunggu korlap aksi tersebut.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Kadek Budiarta mengatakan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 200 personel guna mengawal aksi tersebut. Jumlah itu merupakan gabungan dari jajaran Polri dan TNI.
Budi menyebut, di depan gedung Mahkamah Agung (MA) juga sudah ada personel yang berjaga. Dia berharap agar nantinya aksi berjalan lancar dan tidak menggangu ketertiban masyarakat.
"Personel kurang lebih 200. Polisi dan TNI. Kalau jajaran TNI dari koramil kemudian di MA ada satu SSK. Intinya kami harapkan aksi berjalan tertib dan lancar tidak ada gesekan. Intinya jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat apalagi saat situasi pandemi," kata Budi di lokasi.
Budi menambahkan, pihaknya juga akan mengimbau para massa aksi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, aksi ini berlangsung pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Nanti kami sampaikan agar mereka jaga jarak. Memang penyebaran Covid paling rentan adalah kerumunan dan tidak atur jarak. Mereka masih nunggu korlap, nanti kami sampaikan," sambungnya
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda. Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Baca Juga: Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas