Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Politik dan Hukum, Pertahanan dan Kemananan Bapenas, Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia atau PT DI tahun 2007-2017.
Rizky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Bidang bisnis pemerintah di PT DI.
"Kami periksa Rizky Ferianto dalam kapasitas saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/6/2020).
Selain Rizky, penyidik KPK turut memanggil mantan Deputi Nasional Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno; Hamzah Baswani katyawan swasta; dan Neny Sutaeni berprofesi sebagai guru.
Mereka juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi.
Untuk diketahui, belum lama ini KPK menetapkan tersangka Irza dan Eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
Keduanya ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
Sehingga, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara mencapai Rp 300 miliar lebih semenjak tahun 2007 sampai 2017.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi
-
KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa
-
Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
-
Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
-
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan Bentuk NEW KPK
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara