Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut regulasi untuk menyelesaikan kasus perdagangan orang di Indonesia masih lemah. Sehingga banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti eksploitasi anak buah kapal atau ABK yang tak tuntas.
Pemilik perusahaan yang terlibat dalam perbudakan modern selama ini jarang bisa diadili.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ada telah mengatur bahwa Pengadilan bisa mengeluarkan perintah kepada eksekutor untuk menyita harta pelaku.
“Namun kenyataannya pasal ini jarang digunakan atau galau untuk dilakukan, kenapa? karena tak ada penjelasannya sama sekali bagaimana caranya menyita, kapan dan siapa yang melakukan. Maka UU ini perlu untuk diperbaiki,” kata Antonius dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Kendati begitu, lanjutnya, semua regulasi yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang perlu direformasi. Perlu dibuat peraturan-peraturan turunannya, seperti peraturan daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan korban. Misalnya peraturan pengobatan bagi korban perdagangan orang.
Menurut Antonius, selain kelemahan regulasi, penegakan hukum dalam kasus TPPO tersebut juga masih lemah. Masih banyak penyidik di tingkat Kepolisian yang kurang memahami hak restitusi atau ganti kerugian ABK yang menjadi korban perdagangan orang.
Aparat penegak hukum mulai dari penyidik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga hakim harus mengingatkan dan menekankan restitusi korban.
“Aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan hakim harus punya pengetahuan yang kuat untuk memberi tahu bahwa restitusi adalah hak korban,” jelasnya.
Selama ini dari banyak kasus ABK yang menjadi korban, penyidik Kepolisian tidak memasukan restitusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: 3 Tersangka TPPO di Kapal China Janjikan ABK Indonesia Bergaji Layak
“Pengetahuan penyidik tidak merata soal restitusi ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?