Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut regulasi untuk menyelesaikan kasus perdagangan orang di Indonesia masih lemah. Sehingga banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti eksploitasi anak buah kapal atau ABK yang tak tuntas.
Pemilik perusahaan yang terlibat dalam perbudakan modern selama ini jarang bisa diadili.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ada telah mengatur bahwa Pengadilan bisa mengeluarkan perintah kepada eksekutor untuk menyita harta pelaku.
“Namun kenyataannya pasal ini jarang digunakan atau galau untuk dilakukan, kenapa? karena tak ada penjelasannya sama sekali bagaimana caranya menyita, kapan dan siapa yang melakukan. Maka UU ini perlu untuk diperbaiki,” kata Antonius dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Kendati begitu, lanjutnya, semua regulasi yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang perlu direformasi. Perlu dibuat peraturan-peraturan turunannya, seperti peraturan daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan korban. Misalnya peraturan pengobatan bagi korban perdagangan orang.
Menurut Antonius, selain kelemahan regulasi, penegakan hukum dalam kasus TPPO tersebut juga masih lemah. Masih banyak penyidik di tingkat Kepolisian yang kurang memahami hak restitusi atau ganti kerugian ABK yang menjadi korban perdagangan orang.
Aparat penegak hukum mulai dari penyidik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga hakim harus mengingatkan dan menekankan restitusi korban.
“Aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan hakim harus punya pengetahuan yang kuat untuk memberi tahu bahwa restitusi adalah hak korban,” jelasnya.
Selama ini dari banyak kasus ABK yang menjadi korban, penyidik Kepolisian tidak memasukan restitusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: 3 Tersangka TPPO di Kapal China Janjikan ABK Indonesia Bergaji Layak
“Pengetahuan penyidik tidak merata soal restitusi ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik