Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut regulasi untuk menyelesaikan kasus perdagangan orang di Indonesia masih lemah. Sehingga banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti eksploitasi anak buah kapal atau ABK yang tak tuntas.
Pemilik perusahaan yang terlibat dalam perbudakan modern selama ini jarang bisa diadili.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ada telah mengatur bahwa Pengadilan bisa mengeluarkan perintah kepada eksekutor untuk menyita harta pelaku.
“Namun kenyataannya pasal ini jarang digunakan atau galau untuk dilakukan, kenapa? karena tak ada penjelasannya sama sekali bagaimana caranya menyita, kapan dan siapa yang melakukan. Maka UU ini perlu untuk diperbaiki,” kata Antonius dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).
Kendati begitu, lanjutnya, semua regulasi yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang perlu direformasi. Perlu dibuat peraturan-peraturan turunannya, seperti peraturan daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan korban. Misalnya peraturan pengobatan bagi korban perdagangan orang.
Menurut Antonius, selain kelemahan regulasi, penegakan hukum dalam kasus TPPO tersebut juga masih lemah. Masih banyak penyidik di tingkat Kepolisian yang kurang memahami hak restitusi atau ganti kerugian ABK yang menjadi korban perdagangan orang.
Aparat penegak hukum mulai dari penyidik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga hakim harus mengingatkan dan menekankan restitusi korban.
“Aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan hakim harus punya pengetahuan yang kuat untuk memberi tahu bahwa restitusi adalah hak korban,” jelasnya.
Selama ini dari banyak kasus ABK yang menjadi korban, penyidik Kepolisian tidak memasukan restitusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: 3 Tersangka TPPO di Kapal China Janjikan ABK Indonesia Bergaji Layak
“Pengetahuan penyidik tidak merata soal restitusi ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
-
Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target