Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin, tengah menjadi sorotan setelah pernyataannya menyebut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut terjadi tanpa sengaja.
Pun gaya hidup dan kekayaan Fedrik Adhar tak luput dari sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar memiliki total harta senilai Rp 5,8 miliar atau persisnya Rp 5.820.000.000 pada 2018.
Tercatat, harta kekayaan tersebut dilaporkan oleh Fedrik Adhar pada 15 April 2019. Jabatan Fedrik Adhar yang tercantum dalam laporan tersebut sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta. Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.
Alasan Jaksa
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Baca Juga: Lagi Disorot, Jaksa Fedrik Absen saat Polisi Peneror Novel Ajukan Pembelaan
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.
Berita Terkait
-
Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian
-
Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong
-
Bintang Emon Diserang Buzzer, Begini Kata Pakar Media Sosial
-
Bintang Emon Diserang karena Bela Novel, Anies Hanya Diam Menunjuk Langit
-
Wadah Pegawai KPK Beri Dukungan untuk Komika Bintang Emon
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi