Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terkais vonis bebas eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Andi menjelaskan alasan MA menolak kasasi Jaksa KPK karena Sofyan dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, tak terbukti membantu bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memberikan suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani saragih dan eks menteri sosial Idrus Marham.
"Bahwa terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata dia.
Maka itu, putusan penolakan kasasi Jaksa KPK tersebut resmi diketok oleh tiga Hakim MA pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
"Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak," katanya.
Diketahui, jaksa KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11/2019). Alasan KPK, mengajukan Kasasi setelah JPU mengidentifikasi dalam putusannya, ada sejumlah poin yang lemah yang tidak disampaikan oleh majelis hakim.
Sofyan ditingkat pertama divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi
Berita Terkait
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas