Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasasi telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11/2019) pekan kemarin.
"Untuk kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi," kata Febri di gedung KPK, Senin (18/11/2019).
Febri menyebut, kasasi diajukan setelah JPU mengidentifikasi dalam putusannya, ada sejumlah poin yang lemah yang tidak disampaikan oleh majelis hakim.
"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," ucap Febri.
Dalam persidangan, kata Febri, Sofyan mengetahui bahwa mantan Wakil Ketua Komisk VI Eni Maulani Saragih diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub Golkar.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," ujar Febri.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Oleh karena itu, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materil dalam perkara ini," imbuh Febri.
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi
-
Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
-
Disebut Ciut Setelah Ada UU Baru, Saut Situmorang: KPK Tidak Pernah Takut!
-
Pegiat Anti Korupsi Minta Perppu KPK, Saut: Lebih Cepat Lebih Bagus
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT