Suara.com - Aktivis dan peneliti muda Gustika Fardani menilai pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan orang-orang Papua yang selama ini merasa didiskrimasi dan mendapat perlakuan rasisme dari Indonesia, bukan mempidanakan mereka.
Cucu Wakil Presiden pertama RI Mohamammad Hatta itu mengatakan pengiriman militer ke tanah Papua tidak akan menyelesaikan akar masalah karena sebenarnya orang Papua hanya ingin berbicara dan didengarkan.
"Saatnya pemerintah mendengar dan mengurai akar masalahnya apa, karena menambah force, menambah militer, menambah polisi itu bukan sebuah solusi, namun betul-betul secara sistemik harus diurai," kata Gustika dalam diskusi Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, suara para tahanan politik Papua seperti Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang baru saja melakukan makar dan divonis 10 bulan perlu direfleksikan oleh pemerintah.
"Ada alasan kenapa orang-orang seperti Ferry Kombo angkat bicara dan ketika mereka angkat bicara kita harus betul-betul mengerti keresahannya di mana," tegasnya.
Terkait putusan 7 tapol Papua di Balikpapan hari ini, Gustika menilai putusan ini tidak adil sebab mereka hanya bersuara memperjuangkan keresahannya lewat demonstrasi pertengahan tahun lalu karena teman-temannya diperlakukan rasis oleh oknum aparat dan ormas di Asrama Papua, Surabaya.
"Untuk dipenjara 7 sampai 17 tahun pun sangat-sangat terlalu lama, dan untuk dipenjara sekalipun itu tidak masuk akal karena katanya indonesia adalah negara demokrasi negara hukum," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Baca Juga: Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.
Berita Terkait
-
Papua Bukan Ruang Kosong: Aksi Damai Desak Tinjau Proyek Tebu Merauke
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional