Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk mengatur peringanan uang kuliah tetap (UKT) agar mahasiswa tidak tercekik secara finansial di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Nadiem mengatakan, pemberian keringanan UKT tersebut akan berlaku bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem mengungkapkan keputusan memberikan keringanan UKT tersebut ialah karena menerima banyak masukan baik dari mahasiswa maupun dosen yang merasakan krisis ekonomi terdampak Pandemi Covid-19.
Selain itu juga, karena perguruan tinggi menerapkan kebijakan belajar dari rumah sehingga mahasiswa tidak bisa mengakses fasilitas yang ada di kampus.
"Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka," kata Nadiem yang dikutip dari siaran langsung Kemendikbud RI, Jumat (19/6/2020).
Nantinya, Nadiem akan mengeluarkan kebijakan baru yakni masing-masing universitas boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat Pandemi Covid-19.
Kemudian pihaknya juga akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT apabila tengah cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).
Ia mencontohkan semisal mahasiswa tersebut tengah menunggu kelulusan, sehingga tidak wajib untuk mem bayar UKT dalam kondisi seperti sekarang ini.
"Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru pada para mahasiswa," ujarnya.
Nadiem mengungkapkan, keputusan itu berasal dari kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara untuk mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah, maksimal membayar 50 persen dari besaran UKT dengan maksimal pengambilan 6 SKS ataupun di bawahnya.
Baca Juga: Kuliah Daring Selama Corona, Mahasiswa UIN Bandung Tuntut UKT Dipotong
Adapun manfaat dari pemberian keringanan UKT tersebut para mahasiswa tidak akan terganggu dalam urusan perkuliahannya di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.
"Mereka bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus dan memberikan fleksibilitas pembayaran, juga penghematan di akhir masa kuliah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi