Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk mengatur peringanan uang kuliah tetap (UKT) agar mahasiswa tidak tercekik secara finansial di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Nadiem mengatakan, pemberian keringanan UKT tersebut akan berlaku bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem mengungkapkan keputusan memberikan keringanan UKT tersebut ialah karena menerima banyak masukan baik dari mahasiswa maupun dosen yang merasakan krisis ekonomi terdampak Pandemi Covid-19.
Selain itu juga, karena perguruan tinggi menerapkan kebijakan belajar dari rumah sehingga mahasiswa tidak bisa mengakses fasilitas yang ada di kampus.
"Sehingga mereka minta, apakah ada langkah Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka," kata Nadiem yang dikutip dari siaran langsung Kemendikbud RI, Jumat (19/6/2020).
Nantinya, Nadiem akan mengeluarkan kebijakan baru yakni masing-masing universitas boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat Pandemi Covid-19.
Kemudian pihaknya juga akan memberikan arahan kepada mahasiswa untuk tidak wajib membayar UKT apabila tengah cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).
Ia mencontohkan semisal mahasiswa tersebut tengah menunggu kelulusan, sehingga tidak wajib untuk mem bayar UKT dalam kondisi seperti sekarang ini.
"Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru pada para mahasiswa," ujarnya.
Nadiem mengungkapkan, keputusan itu berasal dari kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020. Sementara untuk mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah, maksimal membayar 50 persen dari besaran UKT dengan maksimal pengambilan 6 SKS ataupun di bawahnya.
Baca Juga: Kuliah Daring Selama Corona, Mahasiswa UIN Bandung Tuntut UKT Dipotong
Adapun manfaat dari pemberian keringanan UKT tersebut para mahasiswa tidak akan terganggu dalam urusan perkuliahannya di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.
"Mereka bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus dan memberikan fleksibilitas pembayaran, juga penghematan di akhir masa kuliah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman