Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Program tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Peringanan biaya UKT itu pun diberikan dengan beragam cara menyesuaikan kemampuan dari perekonomian mahasiswa PTN yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Nadiem mengatakan mahasiswa nantinya bisa menyicil bahkan hingga menunda UKT dengan jangka waktu pembayaran yang disesuaikan. Besaran UKT juga bisa diturunkan agar tidak mencekik perekonomian mahasiswa di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
"Bisa juga ada fleksibilitas pemberian beasiswa, dan juga bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa dan lain-lain," kata Nadiem saat dikutip dalam siaran langsung YouTube, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengatakan masing-masing universitas akan diberikan kebebasan untuk menentukan berapa komposisi peringanan tersebut berdasarkan kemampuan. Dengan adanya Permendikbud tersebut, maka kini PTN bisa mengatur regulasi pemberian keringanan UKT tersebut.
Nadiem menyebut sudah ada beberapa PTN yang mencoba mengurangi beban para mahasiswanya.
Ia mencontohkan seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas 11 Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Gorontalo.
Dengan diturunkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem berharap apa yang sudah dilakukan oleh PTN-PTN tersebut dapat diikuti oleh PTN lainnya.
"Saya apresiasi sebesar-besarnya para rektor telah melakukan berbagai macam contoh peringanan UKT, baik dari sisi cicilan, ada yang memberikan keringanan, ada yang memberikan subsidi internet, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Mendikbud: Ortu Punya Hak Tak Berikan Izin Anak Pergi Sekolah Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan