Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Program tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Peringanan biaya UKT itu pun diberikan dengan beragam cara menyesuaikan kemampuan dari perekonomian mahasiswa PTN yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Nadiem mengatakan mahasiswa nantinya bisa menyicil bahkan hingga menunda UKT dengan jangka waktu pembayaran yang disesuaikan. Besaran UKT juga bisa diturunkan agar tidak mencekik perekonomian mahasiswa di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
"Bisa juga ada fleksibilitas pemberian beasiswa, dan juga bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa dan lain-lain," kata Nadiem saat dikutip dalam siaran langsung YouTube, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengatakan masing-masing universitas akan diberikan kebebasan untuk menentukan berapa komposisi peringanan tersebut berdasarkan kemampuan. Dengan adanya Permendikbud tersebut, maka kini PTN bisa mengatur regulasi pemberian keringanan UKT tersebut.
Nadiem menyebut sudah ada beberapa PTN yang mencoba mengurangi beban para mahasiswanya.
Ia mencontohkan seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas 11 Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang dan Universitas Negeri Gorontalo.
Dengan diturunkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem berharap apa yang sudah dilakukan oleh PTN-PTN tersebut dapat diikuti oleh PTN lainnya.
"Saya apresiasi sebesar-besarnya para rektor telah melakukan berbagai macam contoh peringanan UKT, baik dari sisi cicilan, ada yang memberikan keringanan, ada yang memberikan subsidi internet, dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Mendikbud: Ortu Punya Hak Tak Berikan Izin Anak Pergi Sekolah Tatap Muka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana