Suara.com - Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan JPU pada terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Busyro menganggap tuntutan ringan itu sebagai masalah.
Busyro mempertanyakan apakah JPU meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan pelaku sesungguhnya atau tidak. Rentetan pertanyaan lain juga diajukan Busyro terkait dengan fakta-fakta persidangan yang tidak dihadirkan.
"Apakah jaksa yakin bahwa itu terdakwa sungguh-sungguh? Apakah jaksa yakin bahwa air aki itu digunakan dengan mengakibatkan mata Novel hilang satu, hilang selamanya itu?" ujar Busyro dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (19/6/2020).
Kemudian Busyro melanjutkan pertanyaan ihwal barang bukti dan saksi kunci dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang justru tidak dihadirkan dalam persidangan. Ujungnya, ia menanyakan perihal siapa aktor intelektual di balik kasus Novel.
Busyro mengatakan penyataan itu ia tujukan untuk aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga penanggung jawabnya dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia bertanya apakah mereka masih manpu untuk tertidur pulas sementara ada kejanggalan dalam proses hukum kasus Novel.
"Mampukah wahai para aktor atau aktor intelektualis yang berada di balik persidangan perkara ini, mampukah mereka ini tidur pulas dan tidak takutkah doa Novel yang tertindas? Mampu tidur pulas dan tidak takutkah doa Novel yang tertindas? Itu pertanyaan-pertanyaan untuk kepolisian, untuk jaksa dan untuk penanggung jawab kejaksaan, yaitu Presiden Joko Widodo," tandas Busyro.
Berita Terkait
-
Tim Pakar Gugus Tugas: Kenaikan Kasus Corona Jauh dari Proyeksi Pihak Luar
-
Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?
-
Mengenal Orthocoronavirinae dan Kaitannya dengan Virus Corona Covid-19
-
Tambah 1.041 Pasien, Total Positif Corona di RI 19 Juni Tembus 43.803 Orang
-
Amankah Menginap di Hotel saat Pandemi Covid-19 Belum Usai? Ini Saran CDC!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas