Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak bisa mengintervensi proses persidangan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menganggap jika Presiden Jokowi tak bisa mencampuri soal tuntutan satu tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang diketahui masih menjadi polisi aktif.
"Tidak bisa Presiden (Jokowi) intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Meski demikian, Dini mengaku Presiden Jokowi kerap melakukan evaluasi terhadap kementerian/lembaga dari waktu ke waktu.
"Soal evaluasi atas Kementerian/Lembaga di bawah Presiden itu adalah hal yang 'by default' dilakukan oleh Presiden dari waktu ke waktu," ujarnya.
Karena itu kata Dini, saat ini menjadi tugas majelis hakim dalam memutus perkara kasus Novel seadil-adilnya dengan memperhatikan argumen-argumen serta bukti-bukti selama proses persidangan.
"Pada tahap ini, adalah menjadi tugas dari Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, secara professional dengan memperhatikan argumen JPU serta bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan," tutur Dini.
Dini menuturkan, secara prosedur, majelis hakim bisa memutus kasus yang berbeda dengan tuntutan JPU. Kata dia, sudah banyak majelis hakim yang memberikan hukuman dari tuntutan JPU.
"Kita semua tahu, bahwa secara prosedur Majelis Hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU. Sudah banyak juga preseden di mana Majelis Hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU (ultra petita)," tutur Dini.
Baca Juga: Anggap Tuntutan Ringan JPU Hina Jokowi, Istana: Penyataan Novel Subjektif
Lebih lanjut, ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus Novel yang tengah berjalan.
"Jadi sekali lagi, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi terkait tuntutan satu tahun terhadap terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal," ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Kata Giri, tuntutan ringan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
Giri menuturkan, tuntutan satu tahun penjara kepada Novel telah mencederai rasa keadilan, bukan hanya kepada Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat Indonesia.
"Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," kata Giri.
Berita Terkait
-
Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Resmikan Pusat Layanan BGN, Sudaryono Ogah Terima Aduan Secara Diam-diam
-
Berbekal Teknologi i-DM Jetour T2 Kini Mencoba Peruntungan di Segmen SUV Hybrid Premium Indonesia
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap