Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak bisa mengintervensi proses persidangan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menganggap jika Presiden Jokowi tak bisa mencampuri soal tuntutan satu tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang diketahui masih menjadi polisi aktif.
"Tidak bisa Presiden (Jokowi) intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Meski demikian, Dini mengaku Presiden Jokowi kerap melakukan evaluasi terhadap kementerian/lembaga dari waktu ke waktu.
"Soal evaluasi atas Kementerian/Lembaga di bawah Presiden itu adalah hal yang 'by default' dilakukan oleh Presiden dari waktu ke waktu," ujarnya.
Karena itu kata Dini, saat ini menjadi tugas majelis hakim dalam memutus perkara kasus Novel seadil-adilnya dengan memperhatikan argumen-argumen serta bukti-bukti selama proses persidangan.
"Pada tahap ini, adalah menjadi tugas dari Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, secara professional dengan memperhatikan argumen JPU serta bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan," tutur Dini.
Dini menuturkan, secara prosedur, majelis hakim bisa memutus kasus yang berbeda dengan tuntutan JPU. Kata dia, sudah banyak majelis hakim yang memberikan hukuman dari tuntutan JPU.
"Kita semua tahu, bahwa secara prosedur Majelis Hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU. Sudah banyak juga preseden di mana Majelis Hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU (ultra petita)," tutur Dini.
Baca Juga: Anggap Tuntutan Ringan JPU Hina Jokowi, Istana: Penyataan Novel Subjektif
Lebih lanjut, ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus Novel yang tengah berjalan.
"Jadi sekali lagi, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi terkait tuntutan satu tahun terhadap terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal," ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Kata Giri, tuntutan ringan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
-
Kecam Pengadu Domba, Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi
-
Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri Usai Skandal Ijazah Palsu, Dibandingkan dengan Indonesia
-
Pengamat Ungkap "Jokowi Belum Selesai": Masih akan Pengaruhi Peta Politik Nasional
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP