Suara.com - Kasus pekerja seks berinisial NN (26) yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumatera Barat bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade kembali bergulir. Namun, kali ini NN kembali ditahan di Mapolda Sumbar pada Kamis (18/6/2020).
Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan NN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
"Mungkin, Senin," ujarnya saat dihubungi Covesia.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/6/2020).
Pertimbangan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, lantaran NN memiliki anak berumur 18 bulan. Selain itu, NN juga pernah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Riefia mengemukakan, permohonan penangguhan penahanan NN yang diajukan pada Jumat ini, batal dilakukan karena terkendala tidak adanya penjamin dari pihak keluarga.
"Belum hari ini. Kami kekurangan penjaminnya. Penjaminnya yaitu tantenya. Sekarang, lagi di Batam. Mungkin, Senin, mungkin," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Sumbar telah menyerahkan berkas perkara (tahap dua) berupa barang bukti dan tersangka seorang pekerja seks berinisial NN (26) dan mucikari berinisial AS (24) ke Kejari. Oleh kejaksaan, penahanan NN dititipkan di Mapolda Sumbar.
Penahanan NN oleh kejaksaan tersebut dikritik Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra. Dia menyayangkan penahanan yang dilakukan kepada NN, karena sebelum berkas perkaranya memasuki tahap dua, NN mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian.
Tak hanya itu, LBH Padang menilai penahanan tersebut berlebihan dan tidak memiliki urgensi.
"Kita berharap pihak kejaksaan lebih arif karena tidak ada urgensinya NN ditahan. Penahanan tersebut juga berlebihan," ujarnya.
Baca Juga: Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi
Wendra mengemukakan, ada tiga alasan penahanan dilakukan kepada seseorang, yaitu takut menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri. Menurutnya, tidak mungkin NN menghilangkan barang bukti karena pasal yang dilanggar adalah UU ITE. Barang bukti sudah di penyidik.
NN juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena kasus hukum yang sedang membelitnya. Selain itu, lanjutnya, NN juga tidak mungkin melarikan diri.
Hal ini dikarenakan NN selama ini dikenal kooperatif. Itu terbukti ketika NN memenuhi setiap panggilan penyidik meski dia mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Pihak kejaksaan, tutur Wendra, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus NN. NN saat ini memiliki seorang anak balita.
Penahanan yang dilakukan kepadanya akan berakibat terhadap pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa