Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas berharap pada majelis hakim memutuskan bebas dua orang terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Busyro mengatakan jika nantinya terdakwa kedua anggota Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dianggap tidak bersalah di persidangan maka akan dilakukan penyelidikan ulang.
"Mudah-mudahan hakim memutus bebas, dengan divonis bebas maka akan dilakukan penyelidikan ulang," kata Busyo dalam diskusi virtual "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Selang dua tahun kemudian, Polri mengumumkan dua orang yang disebut pelaku penyerangan, yaitu oknum polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada keduanya. Hal ini kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Baswedan melalui akun twitternya, @nazaqistsha, pada 15 Juni 2020 lalu juga mengusulkan pembebasan Mahulette dan Bugis.
Baswedan menuliskan "Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada".
Melanjutkan ucapannya, Muqoddas menyatakan, "Tapi menyerahkan penyelikan ke kepolisian, maaf sulit sekali dilakukan dalam proses ini. Jalan keluarnya jangan kasih ke polisi, kasihan banyak polisi yang masih jujur dan berintegritas, jadi bagaimana menelisik pelaku sesungguhnya adalah menggedor Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF."
Menurut dia, sejak Novel diserang pada 11 April 2017 lalu, suara mengenai pembentukan TGPF sudah digaungkan. Namun menurut dia, tak ditanggapi Jokowi.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Mampukah Jokowi Tidur Pulas dan Tidak Takut Doa Novel?
"Ini seperti usulan bersama tiga tahun lalu yang tidak pernah digubris, karena bila hakim menggunakan nalar hukum berdasarkan analissi fakta dan hati nurani maka jelas menimbulkan keragu-raguan berat terhadap proses itu," kata dia.
Selain berharap pada majelis hakim yang mengadili kasus penyerang Baswedan, dia juga berharap pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi UU KPK.
"Mudah-mudahan MK mengabulkan permohonan uji materi semua pihak sehingga kembali ke UU KPK yang lama, dan berdasar UU KPK yang lama pimpinan KPK yang sekarang kita gugat keabsahananya karena tidak mencerminkan UU KPK lama, tapi hal ini tergantung moralitas hakim MK, di satu sisi kita berharap tapi sisi lain khawatir berat karena proses pemilihan hakim MK lewat DPR politis, lewat MA dan istana juga politis," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Istana: Pihak yang Tak Puas Kinerja Jaksa di Kasus Novel Lapor ke Komjak
-
Tak Muncul di Sidang, Pengacara: Jaksa Abaikan 3 Saksi Kunci Kasus Novel
-
Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Jokowi Tak Bisa Ikut Campur
-
Anggap Tuntutan Ringan JPU Hina Jokowi, Istana: Penyataan Novel Subjektif
-
Eks Pimpinan KPK: Mampukah Jokowi Tidur Pulas dan Tidak Takut Doa Novel?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera