Suara.com - Pada 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan bagan pemisah alur laut atau TSS (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhub tengah melakukan berbagai persiapan, antara lain berupa table top exercise, yang digelar hari ini, Selasa (23/6/2020), di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tujuannya adalah agar operasi patroli dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Jakarta, di hari yang sama.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, capaian ini akan merupakan catatan sejarah baru bagi Indonesia yang menjadi negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki, Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Keberhasilan tersebut merupakan kebanggaan bagi Indonesia, khususnya Kemenhub sebagai Maritime Administration di IMO, yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.
Dalam table top exercise tersebut, berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bakamla, Basarnas, Badan Intelijen Nasional (BIN), POLAIRUD, dan instansi lain bersama-sama melakukan skenario komunikasi dan pergerakan kapal negara dalam mekanisme proses perencanaan operasi patroli dan penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda.
Ahmad menambahkan, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan melalui pengesahan oleh IMO yang berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II.
“Selat Sunda terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I, dengan lalu lintas yang sangat padat dan cukup ramai di wilayah tersebut, serta bebasnya kapal-kapal asing yang melintas,” kata Ahmad.
Berita Terkait
-
Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021
-
1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok
-
Kapal Karam di Selat Sunda, Nyawa Juhedi Selamat Berkat Sepotong Bambu
-
Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
-
Kabar Terkini Pencarian 7 Nelayan Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak