Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Pemetaan Kerawanan Tahapan Pilkada 2020. Salah satu yang ditemukan Bawaslu RI ialah terdapat tujuh provinsi yang masuk daerah paling rawan dari segi keamanan.
Komisioner Bawaslu RI Afifuddin memaparkan gangguan keamanan yang kemungkinan terjadi itu meliputi gangguan bencana alam dan bencana sosial. Kemudian adapula kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Tujuh provinsi yang masuk sebagai daerah rawan tertinggi dan dua yang masuk kategori sedang itu ialah Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
"Ini kerawanan update per provinsi, dalam konteks sosial Sumatera Barat yang tertinggi," kata Afiffudin dalam paparan yang disampaikan secara virtual, Selasa (23/6/2020).
Selain provinsi, ada juga 40 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori daerah yang kerawanannya tertinggi dari segi gangguan keamanan. 221 kabupaten/kota lainnya termasuk ke dalam katagori kerawanan sedang.
Daerah-daerah yang dimaksud diantaranya ialah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Halmahera Utara.
Affifudin memastikan dengan adanya pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang itu juga disertai dengan persiapan pencegahannya.
"Semua peta ini melakukan kewenangan pencegahan untuk memastikan tak ada kerawanan yang terjadi, karena kalau ada masalah pasti ada sengketa, kalau ada sengketa pasti melapornya ke Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak
Berita Terkait
-
Pilkada di Tengah Pandemi, Pemilih Harus Pakai Sarung Tangan saat Mencoblos
-
Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak
-
Bawaslu Bantul Ajukan Anggaran Rp440 Juta Guna Kebutuhan APD Selama Pilkada
-
DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
-
KPU Perbolehkan Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Asal..
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi