"Saat tahap 2 di Kejaksaan, kami dipaksa pakai pengacara Halim, padahal kami sudah tanda tangan kuasa bersama LBH," lanjutnya.
Setelah dipamerkan di hadapan media oleh Polda Metro Jaya mereka dipindahkan ke Polres Tangerang, proses pemindahan ini juga tanpa sepengetahuan keluarga.
"Kepada yang mulia Hakim, kami memohon putusan seadil-adilnya, kami sudah sangat tersiksa. Surat ini saya buat sebenar-benarnya dan penuh kesadaran. Tertanda, Rio," tutup surat Rio.
Surat Riski Rianto kurang lebih sama, mereka mengalami intimidasi mulai dari ditodong senjata laras panjang saat penangkapan, pemukulan dibeberapa organ tubuh, serta kami diisolasi dan dipersulit bantuan hukum.
"Semua itu dilakukan agar kami mengakui kalau kami disuruh atau dibayar. Padahal kami sudah jujur kalau kami tidak ada yang menyuruh dan tidak ada yang membayar," tegas Riski dalam suratnya.
Riski menyebut mereka sempat kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari LBH seperti apa yang mereka inginkan, bukan pengacara dari polisi.
"Kronologi ini ditulis dengan sebenar-benarnya dengan apa yang kami rasakan. Tertanda, Riski," tutup Riski.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan respon terkait pengakuan Rio dan Riski melalui suratnya.
Untuk diketahui, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel adalah tiga orang pelaku vandalisme di Tangerang, mereka membuat coretan di sudut kota Tangerang dengan tulisan "Kill the rich", "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni kemarin, dan sudah sampai di tahap pembacaan eksepsi atau keberatan.
Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa ketiganya melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin
-
Demo di Pati Memanas: Diduga Disusupi Anarko, Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas
-
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU