"Saat tahap 2 di Kejaksaan, kami dipaksa pakai pengacara Halim, padahal kami sudah tanda tangan kuasa bersama LBH," lanjutnya.
Setelah dipamerkan di hadapan media oleh Polda Metro Jaya mereka dipindahkan ke Polres Tangerang, proses pemindahan ini juga tanpa sepengetahuan keluarga.
"Kepada yang mulia Hakim, kami memohon putusan seadil-adilnya, kami sudah sangat tersiksa. Surat ini saya buat sebenar-benarnya dan penuh kesadaran. Tertanda, Rio," tutup surat Rio.
Surat Riski Rianto kurang lebih sama, mereka mengalami intimidasi mulai dari ditodong senjata laras panjang saat penangkapan, pemukulan dibeberapa organ tubuh, serta kami diisolasi dan dipersulit bantuan hukum.
"Semua itu dilakukan agar kami mengakui kalau kami disuruh atau dibayar. Padahal kami sudah jujur kalau kami tidak ada yang menyuruh dan tidak ada yang membayar," tegas Riski dalam suratnya.
Riski menyebut mereka sempat kesulitan mendapatkan bantuan hukum dari LBH seperti apa yang mereka inginkan, bukan pengacara dari polisi.
"Kronologi ini ditulis dengan sebenar-benarnya dengan apa yang kami rasakan. Tertanda, Riski," tutup Riski.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan respon terkait pengakuan Rio dan Riski melalui suratnya.
Untuk diketahui, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel adalah tiga orang pelaku vandalisme di Tangerang, mereka membuat coretan di sudut kota Tangerang dengan tulisan "Kill the rich", "Sudah Krisis Saatnya Membakar".
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni kemarin, dan sudah sampai di tahap pembacaan eksepsi atau keberatan.
Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa ketiganya melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
-
Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin
-
Demo di Pati Memanas: Diduga Disusupi Anarko, Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas
-
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini