Suara.com - Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
Kini, gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang akan berlangsung pada Kamis (25/6/2020) dan dijawalkan pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 WIB pembacaan putusan," kata Tim kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta kepada Suara.com, Kamis pagi.
Berikut perjalan kasus yang merundung pecatan TNI tersebut:
Satgassus Merah Putih bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap eks TNI AD bernama Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).
Dikutip dari Antara, Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Ruslan Buton diketahui adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Baca Juga: Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi
Di rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Dia kemudian menyebarkannya rekaman suaranya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tonin sekalu kuasa hukum menyebut, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) lalu.
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Berita Terkait
-
Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton: Kalau Besok Kalah, Praperadilan Lagi
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
-
Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!
-
Ini Kata Saksi di Sidang Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama
-
Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE
-
Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
-
3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun
-
Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan