Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, termasuk keluarga mereka, dan masyarakat, berada dalam prioritas utamanya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Untuk mewujudkan prioritas itu, Nadiem menegaskan bahwa proses belajar mengajar oleh institusi pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah dilakukan tanpa tatap muka.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Aturan soal kegiatan belajar mengajar dari rumah ini ditetapkan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru.
Panduan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu. Panduan disusun untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Salah satu bagian dari panduan ini menyebut, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten dan kota. Kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berada di tiga zona ini diharapkan tetap belajar dari rumah.
Untuk mensukseskan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemic, Nadiem mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat untuk bergotong-royong membantu generasi muda di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Corona di DKI Bergeser, 27 RW Masuk Zona Merah
-
Sisa Zona Merah Virus Corona di Jakarta Tinggal 5 RW
-
Kemendikbud soal PPDB Syarat Usia: yang Dilakukan DKI Sudah Sesuai Aturan
-
Fokus Tingkatkan Hasil Belajar Siswa, Kemendikbud Luncurkan Guru Penggerak
-
Sebelum Kerja Sama dengan Kemendikbud, DPR Minta Status Netflix Diperjelas
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan