Suara.com - Guna menarik minat perusahan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Public Offering (IPO) selama pandemi virus corona atau Covid-19, BEI memberikan sejumlah insentif khusus.
Salah satu diskonnya adalah biaya pencatatan awal saham atau initial listing fee (ILF) sebesar 50 persen. Yang tujuannya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin IPO.
"Tapi filosofinya kita ini sharing pain sesuai arahan Pak Wimboh (Ketua DK OJK) saat pandemi harus sharing pain dengan sesama," kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Dalam aturan BEI, biaya ILF sendiri berdasarkan golongan yang saat ini, ada tiga golongan yakni papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi. Ketiga golongan tersebut juga memiliki 3 tarif yang berbeda.
Untuk papan utama biaya IHSG-nya antara Rp 25 juta sampai Rp 250 juta, dengan adanya diskon 50 persen berarti biayanya jadi turun menjadi Rp 12,5 juta sampai Rp 125 juta.
Sementara untuk papan pengembangan biayanya mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 150 juta, itu berarti setelah diskon biayanya turun menjadi Rp 12,5 juta sampai Rp 75 juta.
Sementara untuk papan akselerasi l tidak ada biaya minimum dan maksimum yakni hanya Rp 25 juta saja. Setelah diskon hanya Rp 12,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR