Suara.com - Aksi pembakaran bendera PDIP dalam aksi tolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memantik perhatian banyak pihak. Salah satunya politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Eks politikus Partai Demokrat itu meminta pemimpin dalam demonstrasi yang dibidani Kelompok PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanggung jawab terkait pembakaran bendera tersebut.
"Pimpinan demo harus bertanggung jawab dengan pembakaran Bendera PDI Perjuangan," cuit Ruhut Sitompul melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, @ruhutsitompul, Jumat (26/6/2020).
Dalam cuitan yang dikutip Suara.com, Senin (29/6/2020), Ruhut mendesak agar pemimpin demonstrasi tidak berkelit dengan mengatakan pelaku pembakaran adalan penyusup.
"Jangan berani demo dan terjadi perbuatan melanggar hukum langsung ngeles dengan jawaban oh itu penyusup yang melakukan. Tolong pihak berwajib segera memproses kasus pidananya, merdeka," kicau Ruhut Sitompul.
Pada Minggu (28/6/2020), Ruhut kembali melontarkan cuitan untuk pemimpin demonstrasi dan pelaku pembakaran bendera PDIP--yang disebutnya kadrun--melalui peribahasa.
"Sepandai pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, itulah kalimat yang paling tepat untuk kadrun-kadrun selama ini suka demo mengganggu Kamtipmas, kena batunya dengan PDI Perjuangan langsung ngeles dan tiarap," tulis Ruhut Sitompul.
Dia berkicau, "Kita percayakan polisi memproses tindak pidana pembakaran bendera. Merdeka."
Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDI-P dilakukan pada hari Rabu (24/6/2020) ketika massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) melakukan demo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Wakil Ketua DPC PDI Jogja: Pembakaran Bendera PDIP Mencoreng Demokrasi
Pihak PDI-P telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian namun hingga saat ini polisi masih memburu siapa saja pelaku yang membakar bendera partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPC PDI Jogja: Pembakaran Bendera PDIP Mencoreng Demokrasi
-
Fakta di Balik Perempuan Pakai Kaus Palu Arit, Dikirim dari Luar Negeri
-
Prabowo Diminta Tidak Nyapres 2024, Ketua PA 212: Masa Mau Nyapres Terus?
-
Bedah Koleksi Kendaraan Megawati & Puan Maharani, Totalnya Tembus Miliaran?
-
PAN: RUU HIP Ganti Nama Tak Akan Selesaikan Masalah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas